JAKARTA, AFU.ID — Rencana tarif Rp1 untuk transportasi umum Jakarta pada 17 Agustus 2026 batal diberlakukan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merevisi tarif khusus tersebut menjadi Rp8 untuk Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta hingga Mikrotrans. Perubahan dilakukan hanya beberapa hari setelah tarif Rp1 sebelumnya diumumkan sebagai “kado” HUT ke-81 Republik Indonesia.
“Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak satu rupiah tetapi delapan rupiah,” kata Pramono, Kamis (13/8/2026).
Pramono mengatakan perubahan itu dilakukan untuk menyeragamkan tarif angkutan umum yang dikelola Pemprov DKI dengan moda transportasi di bawah pemerintah pusat. Dengan demikian, masyarakat akan dikenakan tarif khusus Rp8 pada moda yang mengikuti program peringatan Hari Kemerdekaan.
“Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh pemerintah pusat dengan pemerintah Jakarta sama. Sehingga dengan demikian semua tarif dalam rangka peringatan 17 Agustus adalah delapan rupiah,” ujarnya.
Perubahan ini sekaligus mengoreksi pengumuman Pramono sebelumnya. Pada 9 Agustus, ia menyatakan seluruh transportasi yang dikelola Pemprov DKI akan dikenakan tarif Rp1 sepanjang 17 Agustus sebagai bagian dari perayaan kemerdekaan. Kebijakan itu mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Afu.id sebelumnya juga telah memberitakan kebijakan tarif Rp1 tersebut setelah diumumkan Pemprov DKI. Namun sebelum kebijakan berlaku, nominalnya kini berubah menjadi Rp8 setelah koordinasi dengan pemerintah pusat.
Di level pemerintah pusat, KAI sebelumnya menetapkan tarif khusus Rp8 untuk perjalanan LRT Jabodebek dan Commuter Line pada 17 Agustus. Selain itu, penumpang kereta api ekonomi komersial mendapatkan diskon tiket sebesar 17 persen untuk memperingati HUT ke-81 RI.
Artinya, tarif Rp8 tidak hanya berlaku pada Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta. Penyeragaman membuat sejumlah moda transportasi publik di Jakarta dan sekitarnya dapat dinikmati dengan nominal yang sama pada Hari Kemerdekaan, meski dikelola pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Selain perubahan tarif angkutan umum, aturan ganjil genap di Jakarta juga tidak diberlakukan pada 17 Agustus karena bertepatan dengan hari libur nasional. Dengan demikian, masyarakat yang hendak mengikuti rangkaian perayaan kemerdekaan di Jakarta memiliki pilihan menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi publik dengan tarif khusus.
Perubahan dari Rp1 menjadi Rp8 memang hanya berselisih tujuh rupiah dan secara nominal tidak banyak mengubah beban penumpang. Namun, revisi tersebut penting dicatat karena mengubah kebijakan yang sebelumnya telah diumumkan kepada publik. Masyarakat yang hendak menggunakan Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta maupun Mikrotrans pada 17 Agustus nantinya membayar Rp8, bukan lagi Rp1. (RHU)