JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, yang salah satu poin utamanya mengatur penyeragaman bungkus rokok atau plain packaging. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Melalui kebijakan ini, kemasan rokok tembakau dan rokok elektronik akan dibuat seragam dengan warna Pantone 448C.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni, mengatakan, kemasan rokok yang selama ini masih memiliki daya tarik visual tinggi bagi perokok pemula. Karena itu, pemerintah memandang pengurangan daya tarik visual kemasan menjadi salah satu strategi untuk menekan munculnya perokok pemula. Menurut Kemenkes, kebijakan serupa telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Australia, Inggris, Kanada, Prancis, Singapura, hingga Thailand. “Penyeragaman kemasan bukan untuk melarang produk rokok yang legal, melainkan membatasi penggunaan elemen visual yang dianggap meningkatkan daya tarik produk,” kata dr. Andi dikutip dari siaran pers yang diunggah di laman Kemenkes, Jumat (5/6/2026).
Berbenturan dengan Perlindungan Merek dan Konsumen
Rencana penyeragaman kemasan dituding berbenturan dengan sejumlah aturan lain yang masih berlaku. Sorotan terbesar datang dari aspek perlindungan hak atas merek, hak kekayaan intelektual (HKI), dan hak konsumen. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pemilik merek memiliki hak eksklusif untuk menggunakan identitas visual produknya dalam kegiatan perdagangan. Logo, kombinasi warna, hingga tipografi merupakan bagian dari fungsi utama merek sebagai pembeda antara satu produk dengan produk lain yang sejenis.
Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), Dwi Anita Daruherdan, mengatakan identitas merek adalah investasi usaha yang dibangun bertahun-tahun. Menurutnya, merek itu tidak bisa dilepaskan dari suatu produk. Hal senada dikatakan praktisi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hari Prasetiyo, Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan fungsi pembeda dari sebuah merek. Ketika seluruh kemasan dibuat seragam, konsumen kehilangan acuan.
Kondisi itu malah mendorong migrasi ke rokok ilegal, alih-alih berhenti merokok. Jika itu terjadi, tingkat konsumsi rokok nasional akan tetap tinggi, tetapi penerimaan negara turun. Di sisi lain, hal itu melanggar perlindungan konsumen. Karena selama ini kemasan menjadi identitas yang membantu masyarakat mengenali produk. Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, konsumen memiliki hak dan perlindungan khusus terkait etiket atau label produk. Apabila seluruh produk memiliki tampilan yang hampir seragam, proses identifikasi oleh konsumen menjadi lebih sulit sehingga fungsi informasi pada kemasan ikut berkurang. (RAI)