Kementerian Hukum Indonesia mengumumkan perubahan tarif layanan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, yang mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi UMKM sebesar Rp500 ribu dan menggratiskan pencatatan hak cipta lagu mulai 1 Agustus 2026. Selain itu, tarif pendaftaran kewarganegaraan bagi warga negara asing yang ingin menjadi WNI ditetapkan sebesar Rp75 juta, dengan pertimbangan pengembangan sistem dan kondisi ekonomi. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pelaku usaha mikro dan kecil serta memperkuat administrasi kepemilikan karya musik.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (ANTARA/HO-Kemenkum)
JAKARTA, AFU.ID – Tarif sejumlah layanan Kementerian Hukum berubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Pendaftaran merek bagi usaha mikro dan kecil tetap sebesar Rp500 ribu per kelas, sedangkan pencatatan hak cipta lagu dan musik digratiskan mulai 1 Agustus 2026. Sementara itu, tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum ditetapkan sebesar Rp2,8 juta per kelas. Penyesuaian tersebut menjadi perubahan pertama sejak 2016.
PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026. Aturan tersebut mencakup layanan kekayaan intelektual hingga administrasi kewarganegaraan. Pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi pendaftaran merek bagi UMKM.
Namun, aturan tersebut belum merinci dampak penyederhanaan terhadap waktu pemeriksaan maupun penerbitan sertifikat merek. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan tarif Rp500 ribu dipertahankan agar pelaku usaha mikro dan kecil tetap dapat mendaftarkan mereknya. “Kami memastikan bahwa kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil,” kata Supratman dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).
Pencatatan hak cipta lagu dan musik ditetapkan sebesar Rp0. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperbanyak karya yang masuk ke Pusat Data Lagu dan Musik sebagai dasar pencatatan kepemilikan dan pengelolaan royalti. Ketentuan itu hanya menggratiskan proses pencatatan. Hak cipta atas sebuah karya tetap muncul secara otomatis setelah karya diwujudkan, sedangkan pencatatan berfungsi memperkuat bukti administrasi kepemilikan.
PP 30/2026 juga menetapkan tarif permohonan pewarganegaraan bagi warga negara asing yang ingin menjadi WNI sebesar Rp75 juta untuk setiap permohonan. Sementara itu, warga yang mengajukan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dikenai biaya Rp5 juta. Seluruh pembayaran masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Pemerintah menyatakan besaran tersebut mempertimbangkan pengembangan sistem teknologi informasi, peningkatan layanan, perubahan nomenklatur kementerian, dan kondisi ekonomi. “Tarif pelayanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif apabila dibandingkan dengan berbagai negara lain,” ujar Supratman.
Sebagai perbandingan, pemerintah mencatat biaya pelepasan kewarganegaraan di Amerika Serikat mencapai 2.350 dollar AS, Inggris sekitar 513 poundsterling, dan Selandia Baru sebesar 474 dollar Selandia Baru. Sementara Korea Selatan dan Singapura menetapkan biaya lebih rendah, tetapi menerapkan persyaratan tambahan, seperti kewajiban militer, kontribusi ekonomi, dan masa tinggal pemohon. (FAD)