AFU.id

Tarif Baru Kementerian Hukum: Merek UMKM Rp500 Ribu, Hak Cipta Lagu Gratis, Menjadi WNI Rp75 Juta

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Kementerian Hukum Indonesia mengumumkan perubahan tarif layanan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, yang mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi UMKM sebesar Rp500 ribu dan menggratiskan pencatatan hak cipta lagu mulai 1 Agustus 2026. Selain itu, tarif pendaftaran kewarganegaraan bagi warga negara asing yang ingin menjadi WNI ditetapkan sebesar Rp75 juta, dengan pertimbangan pengembangan sistem dan kondisi ekonomi. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pelaku usaha mikro dan kecil serta memperkuat administrasi kepemilikan karya musik.

Tarif Baru Kementerian Hukum: Merek UMKM Rp500 Ribu, Hak Cipta Lagu Gratis, Menjadi WNI Rp75 Juta
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (ANTARA/HO-Kemenkum)

Permohonan Menjadi WNI Dikenai Rp75 Juta

PP 30/2026 juga menetapkan tarif permohonan pewarganegaraan bagi warga negara asing yang ingin menjadi WNI sebesar Rp75 juta untuk setiap permohonan. Sementara itu, warga yang mengajukan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dikenai biaya Rp5 juta. Seluruh pembayaran masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Pemerintah menyatakan besaran tersebut mempertimbangkan pengembangan sistem teknologi informasi, peningkatan layanan, perubahan nomenklatur kementerian, dan kondisi ekonomi. “Tarif pelayanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif apabila dibandingkan dengan berbagai negara lain,” ujar Supratman.

Sebagai perbandingan, pemerintah mencatat biaya pelepasan kewarganegaraan di Amerika Serikat mencapai 2.350 dollar AS, Inggris sekitar 513 poundsterling, dan Selandia Baru sebesar 474 dollar Selandia Baru. Sementara Korea Selatan dan Singapura menetapkan biaya lebih rendah, tetapi menerapkan persyaratan tambahan, seperti kewajiban militer, kontribusi ekonomi, dan masa tinggal pemohon. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi