JAKARTA, AFU.ID — Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina menyebut usulan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang menaikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi menjadi Rp107 juta per jemaah tidak rasional dan perlu dikaji ulang. Ketua Kelompok Fraksi PDI-P di Komisi VIII itu menyampaikan kritiknya dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, kenaikan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar Kemenhaj benar-benar memperbaiki paparan yang telah disampaikan ke Komisi VIII. Selly menegaskan, usulan tersebut harus dicermati secara saksama oleh Komisi VIII agar tidak melahirkan kebijakan yang justru membebani jemaah. Dalam hal ini, sorotan utama Selly adalah skema pembiayaan yang diusulkan Kemenhaj, yakni 40 persen berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung jemaah, dan 60 persen dari nilai manfaat dana haji.
Menurutnya, skema ini berpotensi mengembalikan beban pembiayaan kepada jemaah, padahal Komisi VIII bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selama ini berupaya menjaga agar biaya haji tidak semakin memberatkan masyarakat. "Jangan sampai itu menjadi titik balik ke wanprestasi dari Komisi VIII bahwa ternyata nanti bebannya dikembalikan kepada para jemaah," tegas Selly.
Lebih lanjut, Selly juga mempertanyakan penggunaan porsi nilai manfaat dana haji yang lebih besar untuk membiayai jemaah yang akan berangkat tahun ini, dibanding untuk calon jemaah yang masih masuk daftar tunggu. Ia mengingatkan, daftar tunggu jemaah haji Indonesia saat ini mencapai sekitar 5,6 juta orang, sehingga nilai manfaat semestinya lebih diprioritaskan bagi mereka, bukan bagi jemaah yang sudah dipastikan berangkat.
Naik Rp 19,9 Juta dari Tahun Sebelumnya
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp 107 juta per jemaah, atau naik Rp 19.9 juta dibandingkan BPIH tahun 2026. Sebagai perbandingan, BPIH 2026 sendiri sempat mengalami penurunan Rp 1 juta dari usulan awal, dari Rp 89,4 juta menjadi Rp 88,4 juta, setelah Komisi VIII mendesak adanya efisiensi lebih lanjut.
Irfan mengatakan usulan angka BPIH 2027 ditetapkan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, peningkatan kualitas pelayanan, dan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji, dengan perhitungan yang menggunakan asumsi nilai tukar 1 dollar AS sebesar Rp 17.500 dan 1 riyal Saudi sebesar Rp 4.666. Selain nilai tukar, kenaikan biaya turut dipengaruhi sejumlah komponen lain seperti biaya penerbangan, tarif akomodasi di Mekkah dan Madinah, transportasi darat, hingga pelayanan kesehatan jemaah.
Meski demikian, pemerintah tetap mengusulkan skema pembagian beban 40:60 tersebut. Tujuannya, agar biaya yang dibayar langsung oleh jemaah tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya meski biaya penyelenggaraan mengalami kenaikan. (NAD)