JAKARTA, AFU.ID — Kenaikan tarif layanan kewarganegaraan yang berlaku saat ini ternyata didasari sejumlah pertimbangan, bukan sekadar kebijakan sepihak pemerintah. Peningkatan kualitas pelayanan, investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, hingga penyesuaian kondisi ekonomi menjadi faktor utama di balik perubahan tarif tersebut. Penjelasan ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan tertulis di Sabtu (25/7/2026).
Kebijakan ini bukan hanya soal kenaikan biaya, melainkan bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat. "Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan," katanya. Masyarakat disebut akan memperoleh layanan administrasi kewarganegaraan yang lebih cepat dan akuntabel di bawah skema tarif baru.
Besaran tarif yang ditetapkan pemerintah diklaim masih kompetitif dibandingkan negara-negara lain. Perbandingan ini menjadi dasar argumentasi kebijakan tersebut tidak memberatkan secara berlebihan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, biaya pewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia bagi warga negara asing ditetapkan sebesar Rp75 juta.
Permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta setiap pengajuan. Kedua ketentuan ini menjadi bagian dari skema tarif baru yang mulai diberlakukan. Penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui PP tersebut ditegaskan tidak bertujuan membebani masyarakat.
Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu turut mengatur penyesuaian tarif layanan lain di lingkungan Kementerian Hukum. Layanan kekayaan intelektual turut masuk dalam cakupan penyesuaian tarif tersebut. "Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas," katanya.
Prinsip keadilan disebut menjadi landasan pemerintah dalam mewujudkan layanan hukum yang profesional dan berbasis digital. Tarif pendaftaran merek bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas tanpa kenaikan. “Agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat melindungi kekayaan intelektualnya," ujarnya.
Kebijakan ini berbeda dengan tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum yang disesuaikan menjadi Rp2.800.000 per kelas, penyesuaian pertama sejak 2016. Kebijakan afirmatif turut dihadirkan pemerintah di bidang hak cipta mulai 1 Agustus 2026. Tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik ditetapkan sebesar Rp0 tanpa biaya. Kebijakan ini diharapkan mendorong lebih banyak pencipta mencatatkan karyanya demi memperkuat basis data lagu nasional. (NAD)