JAKARTA, AFU.ID – Pemerintah mengklaim pasokan listrik di sistem Jawa-Madura-Bali telah kembali normal setelah gangguan yang sempat memicu pemadaman bergilir di sejumlah wilayah. Di tengah klaim pemulihan itu, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia atau Perhapi meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membenahi tata kelola Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB batu bara agar pasokan bahan bakar untuk pembangkit listrik tenaga uap tidak kembali tersendat.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M. Qodari menyatakan sistem kelistrikan Jawa-Bali kini telah stabil. Pemerintah, kata dia, terus berkoordinasi dengan PT PLN untuk memperkuat pengelolaan energi primer, mengoptimalkan pembangkit, dan mempercepat pemeliharaan pembangkit utama. “Pasokan listrik di sistem Jawa-Bali saat ini sudah kembali stabil dan normal,” kata Qodari dalam pemaparannya di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Gangguan kelistrikan di sistem Jawa-Madura-Bali sebelumnya menjadi perhatian karena berdampak pada aktivitas rumah tangga, layanan publik, dan kegiatan usaha di sejumlah daerah. Pemerintah belum merinci secara lengkap pembangkit mana yang terdampak, kondisi stok batu bara terkini, serta langkah jangka panjang untuk mencegah gangguan serupa.
Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesen mengatakan pemulihan sistem listrik harus diikuti evaluasi terhadap proses persetujuan RKAB batu bara. Menurut dia, ketidakpastian volume produksi yang disetujui pemerintah dapat mengganggu kemampuan perusahaan tambang memenuhi kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation (DMO).
“Dengan adanya ketidakpastian angka produksi batu bara yang bisa dikerjakan oleh pemegang konsesi, pengiriman batu bara untuk pasar domestik atau DMO juga terganggu,” kata Ardhi.
Ardhi menilai kontrak pasokan antara perusahaan tambang dan PLN belum otomatis menjamin ketersediaan batu bara di pembangkit. PLTU membutuhkan pengiriman bahan bakar secara berkala, sedangkan kemampuan pengiriman bergantung pada kepastian produksi yang tertuang dalam RKAB.
Perhapi meminta persetujuan RKAB diselesaikan sebelum tahun produksi berjalan. Dengan skema tersebut, perusahaan tambang dinilai memiliki waktu untuk menyusun rencana produksi, menyiapkan logistik, dan memastikan kontrak pengiriman batu bara ke PLTU dapat dijalankan sejak awal tahun.
Ardhi mencontohkan RKAB tahun 2027 seharusnya sudah rampung pada akhir 2026. Ia menilai pola itu dapat memberi kepastian usaha bagi pemegang izin tambang sekaligus menjaga pelaksanaan DMO untuk kebutuhan pembangkit listrik.
Perhapi juga menilai kebijakan perizinan blending batu bara tidak cukup untuk menjawab persoalan pasokan domestik. Menurut Ardhi, aturan tersebut hanya mengatur mekanisme pencampuran batu bara dan tidak secara langsung mengatur pemenuhan DMO.
Kegiatan blending, kata dia, bahkan dapat menambah biaya karena batu bara bisa berasal dari dua lokasi tambang berbeda. Beban biaya itu dinilai menjadi persoalan tersendiri karena harga batu bara DMO untuk PLTU masih dipatok 70 dolar AS per ton.
Di sisi lain, Kementerian ESDM memandang RKAB sebagai instrumen pengendalian produksi mineral dan batu bara. Pemerintah menyatakan mekanisme tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara cadangan, produksi, kapasitas pengolahan domestik, serta kebutuhan industri pada masa mendatang.
Perhapi menilai fungsi pengendalian itu tetap perlu berjalan, tetapi harus disertai kepastian waktu persetujuan. Tanpa kepastian tersebut, organisasi itu khawatir pengiriman batu bara untuk PLTU kembali terganggu dan membebani sistem listrik Jawa-Madura-Bali. (RHU)