JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan tidak ada uang negara yang dipakai untuk membiayai keberangkatan anak Menteri PU Dody Hanggodo Lasmono ke New York, Amerika Serikat (AS), meski namanya tercantum dalam surat dinas resmi kementerian yang belakangan viral di media sosial. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU, Apri Artoto menegaskan seluruh biaya untuk keluarga akan ditanggung pribadi, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Apri menjelaskan surat yang beredar yang mencantumkan nama anak Menteri PU, Aurellia Tsabitha Meidirama itu sejatinya dibuat untuk kelengkapan administrasi pengurusan visa, bukan daftar resmi keberangkatan. Ia menyebut kegiatan yang akan diikuti Menteri PU masih bersifat tentatif, dan nama-nama yang tercantum di dalamnya, termasuk anggota keluarga, hanyalah daftar kemungkinan pendamping. Penyatuan nama keluarga dalam satu surat, kata dia, dilakukan atas saran Kementerian Luar Negeri (Kemlu) demi mempermudah proses pengurusan visa ke Amerika Serikat.
Ia kembali menegaskan jika benar ada anggota keluarga yang berangkat, seluruh pembiayaannya akan ditanggung secara pribadi, tanpa menyentuh dana APBN sepeser pun, baik untuk kebutuhan keluarga maupun kepentingan pribadi lainnya. “Ini saya tekankan lagi, tidak ada penggunaan dana APBN untuk pembiayaan keluarga atau kepentingan pribadi. Itu akan didanai secara pribadi," tegas usai pertemuan Menteri PU dengan pimpinan KPK terkait Aksi Stranas PK 2025-2026 dan persiapan Launching SIPASTI Pemda, Selasa (7/72026).
Lebih lanjut, Apri juga mengatakan persoalan penggunaan paspor diplomatik oleh istri Menteri PU, Irma Hermawati, ia menyebut hal itu sesuai aturan yang berlaku bagi pasangan pejabat negara yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Ia menambahkan, penerbitan paspor diplomatik tersebut juga tidak menggunakan anggaran negara.
Apri memastikan hingga saat ini rencana keberangkatan Menteri PU dan rombongan masih bergantung pada prioritas kerja Dody di dalam negeri, yakni pemulihan pascabencana, persiapan penyelesaian sekolah rakyat, dan persiapan menghadapi El Nino.
Lebih jauh, terkait bocornya surat dinas tersebut ke publik, Apri mengaku pihaknya masih menelusuri sumber kebocoran, baik dari internal maupun eksternal kementerian. "Surat semacam itu sejatinya tidak seharusnya dikonsumsi publik," ujar Apri.
Ia menambahkan, jika kebocoran terbukti berasal dari internal, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk menjatuhkan sanksi disiplin, dengan tingkat sanksi yang masih akan ditentukan kemudian, apakah berat, ringan, atau sedang. "Terus terang itu memang sebenarnya surat dinas yang tidak seharusnya untuk konsumsi publik," tegasnya.
Sebagai informasi, surat yang viral itu adalah Lampiran I Surat Sekretaris Jenderal Kementerian PU Nomor HL04/T/Sj/2026/81 tertanggal 29 Juni 2026, terkait rencana perjalanan dinas Menteri PU menghadiri forum tingkat tinggi PBB, High-Level Meeting on the Midterm Review of the New Urban Agenda. Acara tersebu, berlangsung antara 13-19 Juli 2026 di New York.
Beredarnya surat itu memicu polemik di media sosial, salah satunya karena mencantumkan nama anak kandung Menteri PU dalam daftar delegasi resmi kementerian. Warganet turut menyoroti kecocokan waktu berakhirnya perjalanan dinas dengan jadwal final Piala Dunia 2026 yang digelar di kawasan metropolitan New York.
Merujuk pada aturan pelaksanaan anggaran dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Pasal 7 ayat 7), pejabat negara termasuk menteri, dapat didampingi oleh istri atau suami sebagai "pihak lain" jika kegiatan atau menghadiri acara di luar negeri tersebut memang mensyaratkan atau mengundang keikutsertaan pasangan pejabat. Itupun harus seizin presiden.
Namun, tidak ada klausul yang memperbolehkan pembiayaan atau fasilitas akomodasi dinas negara diberikan kepada anak kandung pejabat untuk perjalanan dinas luar negeri. Karena itu, istri Menteri PU dalam berkas tersebut difasilitasi dengan paspor diplomatik, sementara sang anak menggunakan paspor biasa. Sesuai aturan, biaya perjalanan sang anak ditanggung pribadi pejabat bersangkutan.
Yang dipermasalahkan adalah pencantuman nama anak sang menteri ke dalam Surat Daftar Delegasi Resmi Kementerian yang ditandatangani Sekjen. Netizen menilai, ini tetap dinilai menabrak kepatutan tata kelola administrasi berdasarkan Permensesneg 11/2008.
Surat delegasi resmi kementerian idealnya hanya diisi oleh personel yang menjalankan fungsi kedinasan negara. Memasukkan nama anak kandung ke dalam surat dinas formal inilah yang akhirnya memicu polemik etis di ruang publik, apalagi di tengah sorotan tajam netizen mengenai kecocokan waktu berakhirnya perjalanan dinas tersebut dengan laga Final Piala Dunia 2026 di wilayah metropolitan New York. Kasus ini turut mengingatkan publik pada polemik serupa yang menimpa Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada Juli 2025, terkait surat permintaan pendampingan untuk istrinya ke sejumlah Kedutaan Besar RI di Eropa. Saat itu, Maman akhirnya mendatangi KPK secara sukarela untuk menyerahkan bukti transaksi pribadi guna membuktikan tidak ada penggunaan dana negara dalam perjalanan keluarganya. (NAD)