JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Jepang berencana memperketat pemberian izin tinggal permanen bagi warga asing dengan menetapkan standar baru yang lebih ketat, mencakup pendapatan, proyeksi manfaat pensiun, hingga kemampuan berbahasa Jepang. Dalam aturan yang tengah disiapkan, pendapatan tahunan pemohon pada prinsipnya harus berada di atas rata-rata rumah tangga di Jepang. Pemerintah juga akan menilai apakah pemohon memiliki kemampuan ekonomi yang cukup untuk hidup mandiri dalam jangka panjang.
Selain itu, proyeksi manfaat pensiun pemohon harus setara dengan hak pensiun seseorang yang bekerja pada tingkat pendapatan tersebut dan telah mengikuti program pensiun karyawan selama 30 tahun. Jika proyeksi manfaatnya belum memenuhi batas yang ditentukan, kekurangan dapat ditutupi melalui tabungan atau aset lain. Besaran aset yang dibutuhkan akan disesuaikan dengan usia pemohon, sehingga pemohon yang lebih muda tidak otomatis dibebani standar yang sama dengan pemohon yang lebih tua.
Kemampuan berbahasa Jepang serta pemahaman terhadap peraturan negara juga akan menjadi bagian dari penilaian apakah pemberian status permanen dianggap menguntungkan Jepang. Namun, pemerintah belum merinci tingkat kemahiran bahasa yang harus dipenuhi maupun bentuk ujiannya. Dengan perubahan ini, proses seleksi tidak lagi hanya berfokus pada lama tinggal, kepatuhan hukum, dan pembayaran kewajiban publik.
Selama ini, pedoman yang berlaku menetapkan tiga syarat utama, yakni berkelakuan baik, memiliki aset atau keterampilan untuk hidup mandiri, serta dianggap memenuhi kepentingan Jepang. Umumnya, pemohon juga harus telah tinggal secara berkelanjutan di Jepang selama sedikitnya 10 tahun, termasuk minimal lima tahun dengan izin kerja atau izin tinggal yang memenuhi ketentuan. Kepatuhan dalam membayar pajak, iuran pensiun, dan asuransi kesehatan juga menjadi bagian penting dalam penilaian.
Pemerintah Jepang berencana menetapkan revisi pedoman pada 1 Oktober dan mulai menerapkannya untuk permohonan pada April 2027. Namun, standar pendapatan dalam rancangan tersebut dilaporkan dapat mulai diperhitungkan untuk permohonan yang diajukan sejak April 2026. Draf aturan ini masih dibuka untuk menerima masukan publik sebelum ditetapkan secara final.
Pengetatan kebijakan ini dilakukan di tengah meningkatnya jumlah warga asing yang menetap di Jepang. Data Badan Layanan Imigrasi Jepang mencatat sebanyak 947.125 orang memiliki status penduduk permanen pada akhir 2025, bertambah 29.009 orang dibandingkan tahun sebelumnya. Secara keseluruhan, populasi warga asing di Jepang kini telah mencapai lebih dari 4,12 juta orang. (RHU)