JAKARTA, AFU.ID — Terpidana perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi TaniHub, Nicko Widjaja, membantah adanya niat jahat atau mens rea dalam keputusan investasi yang dilakukannya. Eks jajaran PT BRI Ventures Investama (BVI) itu mempersoalkan kejanggalan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang tetap menjatuhkan hukuman pidana penjara meski tidak ditemukan bukti aliran suap atau kickback.
Kejanggalan pertimbangan hukum ini menjadi amunisi utama Nicko dalam mengejar vonis bebas murni di tingkat banding. Penasihat Hukum Nicko Widjaja, Ditho Sitompul, menegaskan majelis hakim tingkat pertama sebenarnya telah mengonfirmasi sendiri dalam pertimbangan putusannya yakni tidak ditemukan niat jahat maupun keuntungan pribadi yang diperoleh kliennya.
Ditho turut menangkis tuduhan hakim yang menilai kliennya lalai karena dianggap tidak melakukan validasi data investasi sebelum dana dikucurkan. "Pada pokoknya soal validasi. Karena kami melihat, di sini kan klien kami dipersalahkan karena tidak melakukan validasi. Namun pada faktanya, klien kami dari berjenjang pun dari atas sampai bawah telah melakukan validasi data," ujar Ditho di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Sementara itu, Nicko Widjaja menyuarakan persoalannya atas pertimbangan hakim yang mempidanakan keputusan investasi pada perusahaan rintisan (startup) yang masih merugi. Ia mengingatkan karakteristik investasi modal ventura pada perusahaan unbankable telah diatur secara sah dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2015.
"Dan ketika kami semua itu didakwa lalai gitu, lalainya adalah invest di perusahaan rugi," kata Nicko. Berdasarkan regulasi industri modal ventura tersebut, Nicko kembali menegaskan kejanggalan putusan hakim yang tetap memvonisnya bersalah tanpa adanya niat jahat.
Penasihat hukum lainnya, Philippus Harapenta, menguraikan pihaknya meminta penundaan sidang banding selama satu pekan guna menghadirkan pendiri sekaligus mantan CEO TaniHub, Pamitra Wineka, serta saksi dari BRI Ventures. Kesaksian Pamitra dinilai krusial untuk membuktikan bahwa dana investasi senilai 5 juta dolar AS murni digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan.
Ia merinci dana dari investor tersebut secara nyata dialokasikan untuk pembangunan fisik serta penopang bisnis rintisan pertanian tersebut. "Memang digunakan untuk misalnya bangun pabrik dan kebutuhan-kebutuhan lainnya, gitu. Jadi tidak benar kalau uang investasi itu digunakan bukan untuk perusahaan, itu tidak benar," ungkap Philippus.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan kepada Nicko Widjaja. Nicko bersama lima terdakwa lainnya dinilai terbukti bersalah dalam pengelolaan dana investasi TaniHub periode 2019–2023 yang merugikan keuangan negara sebesar 25 juta dolar AS atau setara Rp364,22 miliar.
Kerugian negara tersebut dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan penurunan drastis nilai investasi, kerugian operasional TaniHub Group, hingga munculnya piutang fiktif dan piutang tak tertagih menjelang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). (NAD)