JAKARTA, AFU.ID — Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan wastafel pada masa pandemi Covid-19 dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (22/6/2026) dengan menyatakan unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Majelis hakim menyampaikan unsur melawan hukum yang didakwakan jaksa penuntut umum tidak terpenuhi dalam perkara tersebut. “Tidak terdapat cukup bukti untuk menyatakan para terdakwa bersalah,” kata M Jamil, ketua majelis hakim, Senin (22/6/2026).
Perkara ini menyeret dua terdakwa, yakni Wiki Noviandi dan Iqbal. Keduanya merupakan rekanan dalam proyek pengadaan 20 paket wastafel untuk SMA dan SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.
Hakim memutus bebas kedua terdakwa dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Selain itu, keduanya diperintahkan segera dikeluarkan dari tahanan kota. Majelis juga menetapkan pemulihan seluruh hak, kedudukan, serta martabat hukum para terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Junaidi, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut," Putusan majelis hakim dalam pandangan kami sangat mendasar dan imparsial," kata Junaidi.
Namun di sisi lain, jaksa penuntut umum menyatakan tidak sependapat dengan putusan tersebut. Jaksa langsung menyatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke tingkat lebih tinggi. Sebelumnya, Jaksa menuntut masing-masing terdakwa hukuman tiga tahun penjara dan menuntut denda Rp50 juta subsider kurungan apabila tidak dibayar. Jaksa juga menuntut uang pengganti kerugian negara sebesar Rp411 juta dalam perkara tersebut.
Kasus pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh berawal dari kebijakan refocusing anggaran pada masa pandemi Covid-19. Saat itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, menyebut pengadaan tersebut dilakukan berdasarkan arahan Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah.
Refocusing dilakukan terhadap sejumlah kegiatan yang dinilai tidak dapat dilaksanakan, seperti proyek fisik yang gagal tender serta perjalanan dinas luar daerah dan luar negeri. Dari total refocusing APBA senilai Rp604,8 miliar, anggaran Dinas Pendidikan Aceh meningkat menjadi Rp148,4 miliar dengan total Rp2,8 triliun. Anggara tersebut kemudian digunakan untuk pengadaan sarana sanitasi termasuk wastafel di sekolah sesuai arahan kebijakan pusat terkait kesiapan pembelajaran di masa pandemi. (ANT/RAI)