JAKARTA, AFU.ID — Kepolisian Republik Indonesia (RI) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak ada perpecahan antara kedua institusi penegak hukum tersebut, meski isu retaknya hubungan Polri-Kejagung sempat berkembang di ruang publik. Penegasan itu disampaikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai audiensi di Kejagung, Senin (13/7/2026).
Kedua pejabat menyebut pertemuan tersebut sebagai bagian dari silaturahmi rutin yang telah lama berjalan, bukan agenda baru yang muncul akibat dinamika belakangan ini. Burhanuddin menyebut hubungannya dengan jajaran kepolisian sudah terjalin sejak lama secara personal, bahkan sebelum keduanya menduduki jabatan puncak di institusi masing-masing. “Temen-temen jangan berpikir kami ini rival,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung.
Senada, Listyo mengatakan audiensi tersebut membahas penguatan sinergi antara Polri dan Kejaksaan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu atau criminal justice system. Ia menyebut kedua institusi turut membahas sosialisasi bersama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan diberlakukan.
Listyo turut menyebut agenda lainnya dalam audiensi tersebut adalah rencana peningkatan program kemitraan berupa pertukaran pendidikan antara jaksa dan penyidik kepolisian. Menurutnya, langkah itu diharapkan memperkuat koordinasi kedua institusi dalam setiap proses penegakan hukum. Ia menegaskan sinergitas antara Polri dan Kejaksaan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat. Listyo menambahkan, soliditas kedua institusi akan terus dijaga sebagai bagian dari keluarga besar penegak hukum.
Burhanuddin menambahkan, sinergitas antara penyidik dan jaksa merupakan kebutuhan mutlak dalam proses penegakan hukum. Ia menyebut hasil penyelidikan yang baik akan menghasilkan penuntutan yang baik, dan penuntutan yang baik pada akhirnya melahirkan putusan yang berkeadilan.
Listyo memastikan komitmen sinergi ini akan ditindaklanjuti hingga tingkat kewilayahan, baik di jajaran Polda maupun Polres, seiring banyaknya agenda dan program pemerintah yang perlu dikawal bersama oleh kedua institusi.
Sebagai informasi, isu perpecahan dua instansi penegak hukum bermula dari penyidikan tiga kasus besar oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang membuka tabir adanya perang tanding antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. Penyidikan kasus korupsi menyangkut tata kelola batu bara di PLN, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI seolah menjadi ajang "balas dendam" Polri atas penyidikan kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret perwira tinggi Polri.
Adapun Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung (Kapuspenkum) Anang Supriatna juga telah membenarkan telah adanya kolaborasi antara Kejagung dengan Polri dalam menangani perkara. “Memang penyerahan administrasi perkara dari penyidik Polri ke penyidik Kejagung telah dilakukan,” ujar Anang dalam kesempatan yang sama.
Ia menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti penanganan perkara yang melibatkan oknum dari instansi Kejagung tersebut yakni eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dengan menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti dan juga tersangka lainnya. (NAD)