AFU.ID - Komisi III DPR RI mengendus adanya ketidaknyamanan hingga perlawanan dari pihak tertentu terkait pengawalan kasus Amsal Christy Sitepu. Hal ini mencuat setelah terdakwa kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo tersebut divonis bebas oleh majelis hakim.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa indikasi perlawanan tersebut muncul di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Ia menduga ada oknum aparat yang merasa terganggu dengan fungsi pengawasan yang dijalankan oleh parlemen.
“Kami melihat adanya perlawanan. Mungkin saja ada aparat yang tidak merasa nyaman mendengar aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat,” kata Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 1 April 2026.
Selain hambatan di lapangan, Politisi Partai Gerindra ini juga menyoroti adanya disinformasi atau narasi menyesatkan yang berkembang terkait proses hukum Amsal. Secara spesifik, ia mengkritisi pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo mengenai prosedur penangguhan penahanan.
“Lalu ada narasi yang dibahas oleh Kajari Karo yang memang sesat terkait penangguhan penanganan. Penangguhan penanganan itu kan permohonan dari Komisi III ya,” ujar Habiburokhman.
Merespons dinamika tersebut, Komisi III menegaskan akan mengambil langkah tegas dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum yang menangani perkara ini. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengevaluasi sekaligus memastikan penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor keadilan.
“Maka kita akan panggil, kita akan dengar apa alasannya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Amsal Sitepu divonis bebas dalam persidangan pada Rabu 1 April 2026. Sebelumnya, Amsal dituntut dua tahun penjara dan denda atas dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Putusan ini pun menjadi sorotan karena dinilai berdampak pada ekosistem industri kreatif.