AFU.id

Ririn Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati, Hakim: Tak Ada Hal yang Meringankan

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ririn Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati, Hakim: Tak Ada Hal yang Meringankan
Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga, Ririn Rifanto menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026). Foto: Dedi Suwidiantoro/ANTARA FOTO

Berita Terkait

Pilihan Redaksi