JAKARTA, AFU.ID —Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ririn, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan empat orang, termasuk seorang anak di bawah umur.
Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata menyatakan seluruh unsur dakwaan telah terbukti sehingga Ririn dijatuhi pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," ujar Wimmy saat membacakan amar putusan di PN Indramayu, Rabu (8/7/2026).
Majelis hakim menilai tidak terdapat satu pun keadaan yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Sebaliknya, perbuatan Ririn dinilai menimbulkan trauma mendalam di tengah masyarakat, menghilangkan nyawa satu keluarga termasuk lansia dan anak-anak, berupaya melarikan diri, tidak bersikap jujur selama persidangan, serta tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Hakim juga menolak seluruh nota pembelaan maupun duplik yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Dalih bahwa tidak terdapat niat jahat maupun motif yang jelas dinilai tidak sejalan dengan fakta persidangan. Menurut majelis hakim, rangkaian tindakan mulai dari menyiapkan alat, membagi peran, menguasai harta korban, hingga menguburkan jasad menunjukkan pembunuhan dilakukan secara sadar dan terencana. Usai putusan dibacakan, Ririn menyatakan akan mengajukan banding setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
Kronologi Kasus Pembunuhan
Kasus ini bermula pada September 2025 setelah empat anggota satu keluarga ditemukan tewas di rumah mereka di Kelurahan Paoman, Indramayu. Polisi kemudian menangkap Ririn bersama terdakwa lain, Priyo, di wilayah Kedokan Bunder beberapa hari setelah penemuan jenazah. Penyidik mengungkap motif pembunuhan dipicu rasa dendam Ririn kepada korban, Budi, terkait persoalan penyewaan mobil.
Ririn mengaku kecewa karena mobil sewaan yang dibayar Rp750 ribu mengalami kerusakan, sementara permintaan pengembalian uang ditolak korban dengan alasan telah digunakan untuk membeli kebutuhan pokok. Jaksa menyebut Ririn mengajak Priyo melancarkan aksi tersebut dengan iming-iming uang. Pada malam kejadian, keduanya mendatangi rumah korban dan menghabisi para penghuni menggunakan palu sebelum menguasai harta milik korban dan berupaya menghilangkan jejak.
Dalam persidangan, Ririn sempat membantah sebagai pelaku dan menyeret empat nama lain sebagai pelaku utama. Namun, keterangan tersebut terpatahkan oleh kesaksian Priyo, rekaman CCTV dari tiga lokasi berbeda, serta barang bukti palu yang diyakini digunakan untuk melakukan pembunuhan. Bukti-bukti tersebut menjadi dasar majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan. (RAI)