JAKARTA, AFU.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menyatakan terdakwa Ririn Rifanto berperan langsung dalam pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Wimmy D. Simarmata mengatakan kesimpulan itu didasarkan pada keterangan saksi, alat bukti, serta fakta hukum yang terungkap selama persidangan. “Perbuatan terdakwa bukan merupakan tindakan spontan atau akibat keadaan yang tidak terkendali, melainkan merupakan suatu rangkaian tindakan yang dilakukan secara sadar, terarah, dan telah dipersiapkan sebelumnya,” kata Wimmy saat membacakan putusan di Indramayu, Rabu (8/7/2026).
Hakim menilai Ririn bersama terdakwa lain, Priyo Bagus Setiawan, lebih dulu bersepakat membunuh keluarga korban. Motifnya disebut untuk menguasai harta benda milik para korban. Menurut majelis hakim, kedua terdakwa menyiapkan palu besi sebagai alat kejahatan, menentukan cara pelaksanaan, mendatangi rumah korban bersama-sama, lalu menjalankan peran masing-masing saat pembunuhan berlangsung.
Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa mendatangi rumah korban di Kelurahan Paoman, Indramayu, pada 29 Agustus 2025. Hakim menyebut Priyo mengambil palu dari kendaraan dan menyerahkannya kepada Ririn. “Dari rangkaian perbuatan tersebut terlihat adanya hubungan kerja sama yang erat dan kesatuan kehendak antara terdakwa dengan Priyo Bagus Setiawan,” ujar hakim.
Majelis hakim menyebut Ririn memukul Budi Awaludin menggunakan palu. Tindakan serupa juga dilakukan terhadap Sahroni, Euis Juwitasari, serta anak korban berinisial RK yang masih berusia tujuh tahun hingga tidak berdaya.
Sementara itu, Priyo disebut membawa bayi berumur delapan bulan ke kamar mandi hingga tenggelam. “Sementara Priyo Bagus Setiawan membawa anak korban bayi berumur delapan bulan ke kamar mandi hingga tenggelam,” kata hakim.
Setelah para korban tidak berdaya, Ririn dan Priyo mengambil sejumlah barang milik korban. Barang yang diambil antara lain dua telepon seluler, satu laptop, perhiasan emas, serta KTP atas nama Budi Awaludin. Hakim juga mencatat Ririn masih berada di rumah korban hingga sekitar pukul 01.26 WIB. Setelah itu, Ririn bersama Priyo membawa mobil milik korban untuk melanjutkan rangkaian perbuatannya.
Majelis hakim menolak pembelaan Ririn yang mengaku tidak memiliki niat jahat. Hakim menilai niat tidak hanya dilihat dari pengakuan terdakwa, tetapi juga dari rangkaian perbuatan sebelum, saat, dan setelah tindak pidana terjadi. “Unsur turut serta tidak hanya dilihat dari siapa yang melakukan tindakan fisik secara langsung terhadap korban, tetapi juga adanya kerja sama yang erat, kesamaan kehendak, serta kontribusi masing-masing pihak,” ujar hakim.
Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan alat bukti telah memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP. Pembelaan penasihat hukum Ririn dinilai tidak beralasan dan dikesampingkan. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada Ririn dengan masa percobaan selama 10 tahun. Sementara Priyo Bagus Setiawan divonis penjara seumur hidup. (RHU)