AFU.id

Hakim Sebut Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Direncanakan, Ririn Divonis Mati

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Hakim Sebut Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Direncanakan, Ririn Divonis Mati
Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Ririn Rifanto pada perkara pembunuhan berencana lima anggota dalam satu keluarga di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026). ANTARA/Fathnur Rohman.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi