Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Terdakwa kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan pembelaan terakhirnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026). Dalam dupliknya, Nadiem menegaskan tidak terdapat niat korupsi dalam dirinya meski mengakui adanya kekeliruan dan sikap naif selama proses pengadaan berlangsung.
Nadiem menolak anggapan adanya unsur kesengajaan untuk mengkhianati negara dan menegaskan komitmennya terhadap Indonesia yang telah tertanam sejak kecil. “Saya dibesarkan untuk tetap mencintai bangsa ini, sekalipun saya harus dikorbankan,” ujarnya di persidangan.
Nadiem menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan menilai perkara tersebut secara objektif dengan hati nurani yang jernih. Ia berharap seluruh fakta persidangan dapat dilihat secara utuh dalam proses pengambilan keputusan.
“Saya bukan sosok tanpa kekurangan, namun selalu berupaya bersikap jujur selama menjalani proses hukum,” ungkapnya. Nadiem juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat ucapan atau sikap selama persidangan yang dinilai kurang berkenan. Menurutnya, proses hukum yang dijalaninya adalah pengalaman berat yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya.
Sebelumnya, Nadiem dituntut pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. Jaksa mendakwa perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun dalam proyek tersebut. (ANT/RAI)