JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan aparatur sipil negara berinisial BAP sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung atau RSUD Bogor Utara. Proyek fasilitas kesehatan tersebut menghabiskan anggaran sekitar Rp93 miliar dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2021. Dugaan penyimpangan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9,179 miliar berdasarkan hasil audit yang disampaikan kejaksaan. Bangunan yang sejak awal direncanakan menjadi rumah sakit itu hingga kini baru beroperasi sebagai Klinik Utama Rawat Inap Parung.
BAP merupakan mantan anggota Kelompok Kerja Pemilihan Khusus 10 yang menangani proses pemilihan penyedia jasa konstruksi proyek tersebut. Penyidik menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam tahapan tender dan penentuan perusahaan pelaksana. Kejaksaan belum memerinci apakah tersangka menerima uang atau keuntungan pribadi dari proses pengadaan itu. BAP ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, untuk kepentingan penyidikan.
Pembangunan RSUD Parung ditargetkan selesai pada Desember 2021, tetapi pekerjaan baru rampung sekitar pertengahan 2022. Penyidik menemukan dugaan penggelembungan anggaran, pengurangan volume pekerjaan, dan kualitas bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Proyek tersebut diperiksa sejak 2022 dengan penelusuran mencakup perencanaan, tender, pelaksanaan pekerjaan, hingga serah terima bangunan. Sebanyak 61 saksi dan lima ahli telah dimintai keterangan sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Kejari Kabupaten Bogor sebelumnya menerima pengembalian uang Rp1,117 miliar dari perusahaan konsultan pengawas proyek. Uang tersebut disita dan dititipkan dalam rekening resmi kejaksaan sebagai barang bukti perkara. Kerugian terbesar senilai sekitar Rp8,062 miliar disebut berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor. Pengembalian sebagian uang negara tidak menghentikan proses pidana terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.
Klinik Utama Rawat Inap Parung baru diresmikan pada Desember 2025 untuk melayani warga di wilayah utara Kabupaten Bogor. Pemerintah daerah menyatakan fasilitas itu akan ditingkatkan menjadi RSUD dalam waktu dua hingga tiga tahun. Kondisi tersebut menunjukkan masyarakat belum memperoleh pelayanan rumah sakit penuh sebagaimana tujuan awal pembangunan pada 2021. Kasus korupsi ini juga menambah beban pemerintah untuk melanjutkan fasilitas yang telah menelan anggaran puluhan miliar rupiah.
Kejaksaan masih menelusuri pihak yang memberi perintah maupun turut mengatur proses pemilihan penyedia proyek. Pegawai lain di lingkungan unit pengadaan, kontraktor, konsultan, dan pihak yang terlibat dalam pembangunan masih berpeluang diperiksa kembali. Penyidik tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka tambahan apabila ditemukan alat bukti yang cukup. BAP dijerat dengan ketentuan pidana korupsi dan tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah selama perkara belum diputus pengadilan. (RHU)