JAKARTA, AFU.ID — Mantan Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan divonis enam tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan sosialisasi pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2023 dan 2024.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menyatakan Dedy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. “Menyatakan terdakwa Dedy Dwi Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari saat membacakan putusan, Rabu (15/7/26).
Majelis hakim turut menghukum Dedy membayar uang pengganti sebesar Rp504.478.050. Apabila tidak dibayar sesuai ketentuan, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Dedy sebelumnya dituntut enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan konsumsi untuk kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember. Kegiatan itu dilaksanakan melalui Sekretariat DPRD Jember pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Dalam perkara tersebut, pengadaan makanan dan minuman diduga tidak dilaksanakan sesuai nilai kontrak dan kondisi sebenarnya. Jaksa menemukan dugaan pengaturan penyedia, penggunaan perusahaan tertentu, serta perbedaan antara nilai yang dibayarkan dan realisasi pengadaan.
Selain Dedy, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa lain dalam perkara yang sama. Yuanita Qomariyah divonis empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Rudy Adrianus Ririhena divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Ansori divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Sugeng Raharjo divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Majelis hakim juga mewajibkan Sugeng membayar uang pengganti sebesar Rp127.800.200. Sementara kewajiban uang pengganti Dedy dan Yuanita dikurangi dengan uang rampasan yang telah disita sesuai tahun anggaran dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Yadyn mengatakan pihaknya akan melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Kejari juga akan mempelajari salinan lengkap putusan untuk menentukan tindak lanjut perkara. “Semua pihak yang terkait dan tersebut dalam putusan perkara sosperda itu akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Siapa pun tidak ada yang kebal di mata hukum,” kata Yadyn.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Ivan Praditya mengatakan terdapat perintah dalam putusan yang harus ditindaklanjuti penyidik. Namun, Kejari masih menunggu salinan lengkap untuk mengetahui langkah hukum berikutnya. Putusan terhadap kelima terdakwa belum berkekuatan hukum tetap. Jaksa penuntut umum dan para terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menentukan sikap atas vonis tersebut. (RHU)