JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2025.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan jumlah tersangka tersebut memperbarui informasi yang sebelumnya disampaikan KPK.
“Ya, ada lima, bukan empat. Hanya yang dilakukan penahanan dua orang,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Lima tersangka itu adalah Bupati Muara Enim nonaktif Edison, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, pihak swasta Augusz Dewanggara, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, serta Direktur PT Millenium Solusi Abadi berinisial FK.
Dari lima tersangka tersebut, KPK baru menahan Augusz Dewanggara dan Titin Rita Lestari. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, mulai 10 Juni hingga 29 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Taufik mengatakan Edison dan Cory tidak ditahan dalam perkara ini karena keduanya sudah lebih dulu ditahan dalam perkara lain.
“Untuk EDS, kami tidak lakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan di perkara sebelumnya. Kemudian untuk CRH sudah ditahan di perkara sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka FK belum ditahan. KPK menyatakan penahanan terhadap FK akan dilakukan dalam proses penyidikan berikutnya.
“Kalau FK, ini sudah kami tetapkan tersangka berdasarkan hasil ekspose. Ini akan kami tindak lanjuti di proses penyidikan berikutnya,” kata Taufik.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap pengondisian temuan audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. KPK menduga ada upaya memengaruhi hasil pemeriksaan agar temuan audit tertentu dapat dikondisikan.
Kasus tersebut berkembang setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 7–8 Juni 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap 10 orang, masing-masing lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan.
Bupati Muara Enim Edison termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut. Operasi itu menjadi OTT ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Pada 9 Juni 2026, KPK lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025–2026.
Empat tersangka dalam perkara tersebut adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK kemudian melakukan OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan menangkap lima aparatur sipil negara BPK RI. Operasi lanjutan itu menjadi OTT ke-13 KPK sepanjang 2026.
Dengan penetapan lima tersangka dalam perkara pengondisian audit BPK, penyidikan kasus Muara Enim kini melebar dari dugaan suap pengadaan barang dan jasa ke dugaan intervensi terhadap hasil pemeriksaan keuangan daerah. (RHU)