JAKARTA AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah barang bukti dalam kasus suap yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison. Barang bukti tersebut berupa uang tunai dalam berbagai mata uang hingga saldo rekening bernilai miliaran rupiah.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan salah satu barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp323 juta. Uang tersebut ditemukan di dalam tas ransel milik Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dari brankas yang berada di rumah Abi Nurwardani. Barang bukti yang ditemukan terdiri atas Rp40 juta, 3.200 dolar Amerika Serikat, dan 2.260 riyal Arab Saudi. Tidak hanya uang tunai, KPK turut menemukan saldo rekening dengan nilai total sekitar Rp1,47 miliar. Dana tersebut tersebar di sejumlah rekening atas nama pihak lain atau nominee yang digunakan untuk menampung aliran dana tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menyebut Edison menerima bagian sebesar lima persen dari setoran yang diberikan para rekanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Setoran tersebut disebut dikirim melalui sejumlah rekening penampungan yang menggunakan nama pihak lain.
Menurut Taufik, Abi Nurwardani berperan mengendalikan rekening-rekening tersebut sebelum dana didistribusikan kepada sejumlah pihak. "Abi Nurwardani yang mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yaitu sebesar lima persen untuk Bupati, tiga persen untuk kepala dinas, serta satu persen untuk pejabat pembuat komitmen dan bendahara," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (9/6/2026).
KPK juga mengungkap adanya peran seseorang berinisial RDS yang bertugas menarik uang dari rekening nominee. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Adi Triyadi, orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison. Menurut penyidik, uang yang diterima Adi digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi Edison. Aliran dana inilah yang menjadi salah satu fokus pendalaman dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 8 Juni 2026 dengan menangkap 10 orang di Jakarta dan Sumatera Selatan. Sehari kemudian, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Edison, Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi. (ANT/RAI)