Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/7/2026). Keduanya langsung mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan intensif dalam kasus suap jabatan Sekda. Selain Suhardiman dan Zulkarnain, KPK juga menahan Direktur Utama Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Ketiganya keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.43 WIB dengan tangan diborgol sebelum diberangkatkan ke rumah tahanan KPK menggunakan mobil tahanan. Saat digiring menuju kendaraan tahanan, Suhardiman hanya menyampaikan pernyataan singkat. "Makasih, mohon dukungannya, doa ya. Kita asas praduga tak bersalah ya, sama-sama kita berdoa," ujar Suhardiman.
Sehari sebelumnya, Suhardiman dan Zulkarnain dibawa tim KPK dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Gedung Merah Putih setelah keberadaan keduanya sempat menjadi perhatian penyidik. Namun, keduanya tidak masuk melalui lobi utama sebagaimana penyerahan diri yang biasa dilakukan sejumlah pihak dalam perkara lain. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum menjelaskan alasan kedua pejabat tersebut tidak melewati lobi gedung saat tiba di kantor KPK.
Sebelumnya, KPK sempat mencari keberadaan Suhardiman dan Zulkarnain setelah keduanya diduga tidak berada di lokasi ketika operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung sejak Senin lalu. Dari total 10 orang yang diamankan dalam OTT di Kuansing dan Jakarta, lima orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK telah meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya perangkat elektronik serta satu unit mobil yang diduga digunakan dalam rangkaian tindak pidana tersebut. (RAI)