JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Fika Nur Alawi terkait dugaan suap dalam pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Penahanan dilakukan setelah Fika menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Ia akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 2 Juli hingga 21 Juli 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penahanan tersebut. Seusai pemeriksaan, Fika terlihat keluar dari gedung KPK mengenakan rompi oranye tahanan sebelum dibawa ke rumah tahanan.
Fika merupakan satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan pengondisian hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025. Selain Fika, KPK juga menetapkan Bupati Muara Enim nonaktif Edison, pegawai pemasaran PT MSA Cory Erin Hardi, Augusz Dewanggara, serta Titin Rita Lestari yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
KPK menduga pihak swasta menyiapkan dana untuk memengaruhi atau mengondisikan hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Fika diduga memiliki peran dalam aliran dana yang tengah diselidiki penyidik. Kasus ini berkembang setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Muara Enim dan Jakarta pada 7–8 Juni 2026. Dalam penanganannya, KPK juga menelusuri dugaan suap lain yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Hingga kini, KPK belum merinci jumlah dana yang diduga terkait dengan Fika maupun bentuk keterlibatan lengkap perusahaan tersebut. Penyidik masih mendalami aliran uang, pihak-pihak yang menerima manfaat, serta kemungkinan adanya intervensi dalam proses audit.
Fika kini berstatus tersangka dan memiliki hak untuk membela diri dalam proses hukum. KPK memastikan penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh perkara dugaan suap audit BPK Muara Enim. (RHU)