JAKARTA, AFU.ID — Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jalur praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Gugatan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik KPK. Di sisi lain, KPK memastikan penyidikan perkara tetap berjalan dan membantah adanya hambatan maupun intervensi dalam proses penanganan kasus tersebut.
Permohonan praperadilan itu didaftarkan Titin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (31/7/2026) dan tercatat dengan Nomor Perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pokok perkara yang diajukan berkaitan dengan keabsahan pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026, sementara identitas kuasa hukum maupun isi petitum permohonan belum dipublikasikan.
Menanggapi gugatan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi bagian dari sistem peradilan pidana untuk menguji aspek formil tindakan aparat penegak hukum. "KPK memandang proses praperadilan sebagai bagian dari mekanisme checks and balances," kata Budi.
Budi juga memastikan penyidikan kasus suap audit BPK di Muara Enim terus berproses secara profesional. Ia menegaskan seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti, termasuk penggeledahan rumah Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan beberapa waktu lalu. KPK pun meyakini penetapan Titin sebagai tersangka telah memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
Kasus ini bermula dari temuan BPK atas proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim yang menggunakan anggaran tahun 2025. Penyidik menyebut hasil audit yang memuat temuan melebihi batas materialitas kemudian diupayakan untuk diubah melalui praktik suap dengan nilai sekitar Rp1,6 miliar. Dalam penyidikannya, KPK juga menduga dana suap berasal dari sejumlah rekanan proyek yang kemudian disalurkan melalui beberapa pihak sebelum mengalir kepada pihak-pihak yang terlibat.
Hingga kini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, yakni Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, Adi Triyadi, Fika Nur Alawi, Cory Erin Hardi, Augusz Dewanggara alias Angga, dan Titin Rita Lestari. Usai ditahan, Titin membantah menerima uang dalam perkara tersebut dan mengaku hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana. Titin juga menyebut penerimaan uang dilakukan secara berjenjang oleh atasannya. (RAI)