Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka kasus dugaan suap untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Keduanya adalah pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) dan Pengendali Teknis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatra Selatan Titin Rita Lestari (TT).
Perpanjangan penahanan dilakukan setelah masa tahanan awal selama 20 hari berakhir pada 29 Juni 2026. Penyidik memperpanjang penahanan keduanya selama 40 hari, terhitung mulai 30 Juni 2026. "Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka AGG dan juga saudara TT," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Bupati Muara Enim Edison, Pengendali Teknis BPK Perwakilan Sumsel Titin Rita Lestari, pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, dan marketing PT MSA Cory Erin Hardi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Bupati Muara Enim Edison, Pengendali Teknis BPK Perwakilan Sumsel Titin Rita Lestari, pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, dan marketing PT MSA Cory Erin Hardi.
Kasus tersebut bermula saat Pemerintah Kabupaten Muara Enim berupaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan tahun anggaran 2025. Upaya itu dilakukan dengan bekerja sama dengan oknum pegawai BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan adanya sejumlah temuan dalam proses audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diduga berpotensi memengaruhi opini WTP atau bermasalah sehingga diupayakan untuk diurus melalui praktik suap.
Taufik juga menyebut hasil audit BPK Perwakilan Sumatera Selatan sempat ditelaah oleh BPK pusat di Jakarta. Namun, KPK masih mendalami hasil telaah tersebut karena menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. (RAI)