JAKARTA, AFU.ID – Kejaksaan Agung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial LMI sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026. Penyidik menduga harga food tray atau ompreng yang dijual kepada calon mitra dapur MBG telah disisipi jatah untuk LMI.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan dugaan tersebut bermula pada 2025. Saat itu, LMI diduga meminta dua orang berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan yang bertugas menjual ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Perusahaan tersebut kemudian menjadi pemasok ompreng bagi calon mitra dapur MBG, dengan harga yang disebut ditentukan oleh LMI.
Penyidik menduga harga tersebut telah mencakup bagian keuntungan untuk LMI agar titik SPPG yang menggunakan ompreng tersebut dapat memperoleh persetujuan. “Dalam harga tersebut, termasuk ada bagian kepada saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” kata Syarief di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Saat ini, ia menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Kejagung belum mengungkap besaran keuntungan yang diduga diterima LMI maupun jumlah titik SPPG yang terkait dengan praktik tersebut. Dugaan keterlibatan LMI terungkap dari pengembangan perkara pengadaan sepeda motor di lingkungan BGN.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama. Ia dijerat Pasal 12 huruf a, b, atau e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG bertambah menjadi tujuh orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan wakil kepala BGN, serta sejumlah pihak swasta sebagai tersangka. Penyidikan masih berlangsung. Kejagung belum merinci nilai kerugian negara, jumlah transaksi ompreng, maupun kemungkinan adanya tersangka lain. (RHU)