Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Penyidikan kasus suap audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai saksi pada Rabu (15/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kelima saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Mereka merupakan Tim Review Pusat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025, yakni Ayub Amali, Roni Altur, Gunawan, Flora Anita Diassari, dan Argo Waskito. "KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait audit laporan keuangan oleh BPK” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Juni 2026 yang menjerat Bupati Muara Enim Edison bersama sejumlah pihak lainnya. Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan suap untuk memengaruhi hasil audit BPK, termasuk terkait temuan pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Penyidik menyebut pihak BPK meminta uang sekitar Rp1,6 miliar agar temuan tersebut diubah agar tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan menguntungkan pemerintah daerah
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara audit tersebut, yakni Angga selaku pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku Pengendali Teknis BPK, Bupati Muara Enim Edison, Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika. Dalam penyidikan, KPK juga menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp1,9 miliar yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain suap kepada auditor, penyidik juga mendalami aliran dana dari para rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dana tersebut disalurkan melalui sejumlah rekening nominee dan penarikan tunai sebelum akhirnya diterima oleh orang kepercayaan Bupati Edison. Perkembangan terbaru, KPK juga menggeledah rumah Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi di Jakarta pada Selasa (14/7/2026). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami perkara ini. (RAI)