JAKARTA, AFU.ID – Kejaksaan Agung bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mencatat pemulihan uang dan aset negara senilai Rp379,2 triliun dari penertiban kawasan hutan serta penanganan perkara korupsi. Mayoritas nilai tersebut berasal dari penilaian aset 5,88 juta hektare kawasan hutan sektor perkebunan sawit yang dikuasai kembali.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan total pemulihan yang dicatat mencapai Rp379.279.638.971.947,96. Nilai itu mencakup barang rampasan negara, uang pengganti perkara korupsi, denda administratif, penerimaan negara bukan pajak, setoran pajak, dan penguasaan kembali kawasan hutan.
“Dari pelaksanaan penertiban yang dilakukan, telah dicatat capaian pemulihan uang dan aset negara dengan total sebesar Rp379.279.638.971.947,96,” kata Febrie dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Satgas PKH mencatat penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.888.233,57 hektare pada sektor perkebunan sawit dan 13.634,08 hektare pada sektor pertambangan. Nilai aset dari penguasaan kembali kawasan hutan sektor sawit tersebut diperkirakan mencapai Rp336,2 triliun berdasarkan hasil penilaian aset.
Di luar nilai kawasan hutan, Kejaksaan mencatat sejumlah pemulihan dari perkara korupsi dan penertiban administrasi. Pada Oktober 2025, Kejaksaan menyerahkan barang rampasan perkara tata niaga timah senilai Rp1,4 triliun kepada PT Timah Tbk.
Barang rampasan itu meliputi 22 bidang tanah, satu gedung mes, sekitar 680 ton logam timah, enam unit smelter, 195 unit alat pertambangan, serta 108 alat berat.
Kejaksaan juga menyerahkan uang pengganti Rp13,2 triliun dari perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya pada 2022. Uang tersebut berasal dari terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Selain itu, Satgas PKH mencatat penyerahan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp6,6 triliun pada Desember 2025. Pada April 2026, Kejaksaan menyetorkan Rp11,4 triliun ke kas negara, sedangkan tindak lanjut penertiban kawasan hutan melalui Kementerian Keuangan menghasilkan setoran Rp10,2 triliun.
Febrie mengatakan masih terdapat potensi denda administratif Rp40,3 triliun dari 238 perusahaan sektor perkebunan sawit dan pertambangan yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Pada sektor sawit, 92 dari 134 perusahaan telah membayar denda sekitar Rp11,4 triliun dari total penetapan Rp21,9 triliun. Sementara pada sektor pertambangan, 53 dari 104 perusahaan telah membayar Rp2,8 triliun dari total denda administratif Rp32,6 triliun.
“Secara keseluruhan, total nilai denda administratif pada sektor perkebunan sawit dan pertambangan mencapai Rp54,6 triliun dengan realisasi pembayaran sebesar Rp14,2 triliun dan sisa potensi pembayaran mencapai Rp40,3 triliun,” kata Febrie. (RHU)