JAKARTA, AFU.ID – Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Selain membawa putusan itu ke tingkat banding, Kejagung juga membuka peluang mengembangkan perkara ke tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penuntut umum telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Setelah itu, jaksa menyatakan upaya hukum banding pada Kamis (2/7/2026). “Tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” kata Anang di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis.
Anang menegaskan Kejagung tetap menghormati putusan majelis hakim. Namun, jaksa masih akan menyusun memori banding untuk memuat poin-poin keberatan terhadap putusan tersebut. Menurut dia, ada sejumlah hal yang dinilai belum diakomodasi majelis hakim dan akan diajukan dalam proses banding. Salah satunya kemungkinan berkaitan dengan status penahanan Nadiem. “Tentunya apa yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu akan kita ajukan. Termasuk nanti terkait penahanan seperti apa,” ujar Anang.
Di luar upaya banding, Kejagung juga masih mempelajari kemungkinan pengembangan perkara korupsi Chromebook ke TPPU. Anang mengatakan kajian itu dilakukan setelah adanya pertimbangan majelis hakim dalam putusan perkara Nadiem. Jika instrumen TPPU digunakan, penyidik berpeluang menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kalau instrumen TPPU tentunya akan diteruskan nanti ke sana juga, tapi saat ini dipelajari dulu,” kata Anang. Nadiem sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 5 tahun penjara. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Usai putusan dibacakan, Nadiem juga menyatakan akan mengajukan banding. Ia menyebut langkah itu sebagai upaya memperjuangkan kebenaran. “Saya akan segera melaksanakan naik banding, untuk terus berjuang demi kebenaran,” ujar Nadiem. (FAD)