Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Seluruh perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dipastikan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Kejaksaan Agung menegaskan setiap kasus TPKS harus tetap diproses hingga pengadilan demi menjamin keadilan dan perlindungan bagi korban.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana mengatakan penyelesaian perkara melalui perdamaian, termasuk dengan menikahkan korban dan pelaku, bukan merupakan pilihan dalam penanganan kasus TPKS. Menurutnya, perdamaian hanya menjadi hak korban, tetapi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku. "TPKS merupakan salah satu perkara yang tidak boleh di-restorative justice. Kami melihat (pernikahan atau perdamaian) itu adalah hak, bukan opsi," kata Asep di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Untuk memastikan ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten, Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kejaksaan di daerah yang melarang penerapan restorative justice dalam perkara TPKS. Kebijakan itu diambil setelah masih ditemukan penyelesaian kasus kekerasan seksual secara kekeluargaan yang berujung pada pernikahan antara korban dan pelaku. Menurut Asep, praktik tersebut tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga mengabaikan trauma psikologis jangka panjang yang dialami korban. Karena itu, penanganan perkara harus tetap mengedepankan proses pidana.
Selain memastikan perkara tetap berlanjut ke pengadilan, Kejaksaan Agung juga meminta jajarannya mengoptimalkan pemenuhan hak restitusi bagi korban. Sejak tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa diminta berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk menelusuri dan mengamankan aset milik tersangka agar dapat disita dan dilelang sebagai pembayaran ganti rugi apabila diputuskan hakim.
Penegasan tersebut sejalan dengan sikap pemerintah dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai juga meminta aparat penegak hukum memproses secara penuh dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung tanpa membuka ruang penyelesaian melalui restorative justice.
Menurut Pigai, penyiksaan fisik dan psikis yang dialami korban telah mencederai harkat dan martabat manusia sehingga pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia menilai penegakan hukum tanpa kompromi diperlukan untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus menciptakan efek jera agar kasus serupa tidak kembali terjadi. (RAI)