JAKARTA, AFU.ID — Sejumlah persoalan mendasar dalam praktik desentralisasi fiskal di Indonesia kembali dibongkar dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Sidang tersebut tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (6/8/2026).
Ahli yang dihadirkan pemerintah, Mahfud Sidik, menyebut ada tiga persoalan yang masih dihadapi Indonesia. Persoalan pertama yang disorot Mahfud adalah clientelism. Persoalan pertama itu merupakan kecenderungan kepala daerah menunjuk orang-orang dekatnya untuk menduduki posisi tertentu. "Kalau saya jadi Bupati, saya akan tunjuk teman-teman saya, itu clientelism," ujar Mahfud dalam persidangan.
Persoalan kedua yang ia singgung adalah relasi principal-agency yang timpang antara rakyat sebagai pemberi mandat dan pemerintah daerah sebagai pihak yang menjalankan mandat tersebut. Menurut Mahfud, semestinya pemerintah daerah sebagai agency tunduk penuh kepada rakyat selaku principal, namun kenyataannya kerap terjadi penyimpangan. “Nah ini yang harus kita atasi,” katanya.
Ia menambahkan persoalan ketiga berupa rent-seeking, yakni praktik penunjukan segelintir pihak untuk memperoleh izin usaha seperti pertambangan demi meraup keuntungan tidak wajar atau korupsi. Rent-seeking bersama clientelism dan ketimpangan principal-agency dinilai persoalan yang jauh lebih berbahaya dibanding sekadar inefisiensi anggaran. Ia turut menyebut korupsi sebagai persoalan yang masih membayangi praktik otonomi daerah di Indonesia.
Atas dasar itu, ia menilai pengawasan dari pemerintah pusat tetap diperlukan agar kewenangan yang diberikan ke daerah tidak disalahgunakan. Mahfud menyebut kebutuhan pengawasan tersebut melahirkan konsep collaborative governance. Konsep tersebut mengartikan kewenangan idealnya diberikan kepada pihak yang mampu menghasilkan efisiensi terbaik, baik pusat maupun daerah.
Ia menegaskan paradigma desentralisasi generasi kedua ini menjadi dasar pertimbangan sejumlah pasal dalam UU HKPD. Termasuk soal pembatasan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen. Menurutnya, aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Keuangan telah memberi ruang waktu transisi bagi daerah yang belum mampu memenuhi ketentuan tersebut. "Lebih berbahaya adalah inefisiensi dibiarkan begitu saja, tidak ada action," pungkas Mahfud.
Perkara ini merupakan permohonan Nomor 171/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Keduanya menilai Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 109 ayat (1), serta Pasal 146 ayat (1) UU HKPD bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD NRI 1945. Termasuk ketentuan mengenai otonomi daerah dan perimbangan keuangan yang adil. Pemohon menilai norma tersebut berpotensi mengurangi ruang otonomi daerah yang dijamin konstitusi.
Dalam dalilnya, pemohon menyoroti penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) untuk membiayai program unggulan pusat seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bentuk pengikisan otonomi daerah. Pemotongan TKD itu disebut menimbulkan masalah nyata di daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur yang terhambat hingga pembayaran gaji pokok dan tunjangan hari raya pegawai yang tersendat. Pemohon menegaskan otonomi daerah semestinya memberi ruang seluas-luasnya bagi daerah mengatur urusan rumah tangganya sendiri, bukan sekadar menjadi saluran distribusi kebijakan pusat.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan secara keseluruhan dengan menyatakan keempat pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Pemohon meminta pemaknaan ulang pasal-pasal itu agar kebijakan TKD tetap menjamin alokasi dana yang adil sesuai kebutuhan riil daerah. Selain itu, mewajibkan pembahasan dengan forum Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) sebelum RAPBN diajukan ke DPR, serta memberi pengecualian ambang batas belanja pegawai 30 persen bagi daerah dengan karakteristik kewilayahan khusus. (NAD)