Dalam sidang kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM), Peng Tjoan, mengakui telah mengeluarkan Rp1 miliar kepada konsultan Lukman Malanuang untuk mempermudah pengaduan perusahaannya terkait izin pinjam pakai kawasan hutan di Ombudsman RI. Peng Tjoan menjelaskan bahwa setelah pembayaran tersebut, kewajiban PT DSM untuk IPPKH menurun drastis, dan Lukman mengklaim memiliki koneksi dengan petinggi Ombudsman untuk memastikan pengaduan berhasil. Dalam proses tersebut, terungkap bahwa Lukman juga diduga memberikan sejumlah uang kepada Hery Susanto dan menggunakan sebagian dana untuk kegiatan partai serta kebutuhan pribadi.
Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto digiring petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
JAKARTA, AFU.ID — Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM), Peng Tjoan, mengaku mengeluarkan uang Rp1 miliar kepada konsultan Lukman Malanuang untuk membantu pengaduan perusahaannya di Ombudsman RI. Pengakuan itu disampaikan Peng Tjoan saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).
Peng Tjoan mengatakan PT DSM mengadukan persoalan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) setelah permohonan revisi luas kawasan hutan yang diajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak mendapat tanggapan. Dalam persidangan, Peng Tjoan menjelaskan kewajiban pembayaran IPPKH PT DSM sebelum laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman diterbitkan mencapai Rp32 miliar.
Setelah LHP diterbitkan, kewajiban tersebut turun menjadi sekitar Rp4 miliar. Peng Tjoan mengaku mengenal Lukman sejak 2015 melalui sebuah seminar. Lukman kemudian menawarkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan PT DSM dengan mengaku mengenal petinggi Ombudsman RI. Peng Tjoan mengatakan Lukman menjanjikan pengaduan PT DSM dapat berhasil jika dibantu melalui koneksi yang dimilikinya di Ombudsman.
“Dia bilang kenal orang dalam, petinggi dari Ombudsman. Janjinya supaya pengaduan berhasil,” kata Peng Tjoan. Dalam proses tersebut, Peng Tjoan mengaku memberikan Rp1 miliar kepada Lukman dalam dua tahap. Masing-masing pembayaran sebesar Rp500 juta dan dilakukan melalui transfer ke rekening Lukman. Jaksa kemudian mengonfirmasi keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut Lukman meminta adanya “atensi” kepada pihak Ombudsman. Peng Tjoan membenarkan bahwa pihak yang disebut dalam pembicaraan tersebut adalah Hery Susanto.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa juga mendalami penerimaan Lukman dari pengurusan laporan PT DSM di Ombudsman. Berdasarkan BAP yang dibacakan jaksa, Lukman mengaku menerima Rp1 miliar dari Peng Tjoan melalui transfer dari rekening PT DSM ke rekening pribadinya. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta disebut diberikan kepada Hery Susanto melalui Agung Winarno.
Sementara Rp800 juta disebut digunakan Lukman untuk kegiatan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Jawa Barat dan kebutuhan pribadinya. Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi jaksa kepada Lukman dalam persidangan. Lukman membenarkan isi BAP tersebut. Dalam perkara ini, Hery Susanto didakwa dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013-2025.