Persoalkan Bukti dan Kerugian Negara
Nadiem kemudian mempertanyakan proses hukum yang membuat dirinya dijatuhi hukuman dalam perkara tersebut. Dia mengeklaim penahanan terhadap dirinya dilakukan ketika bukti yang mendukung tuduhan belum cukup. Nadiem juga mempersoalkan perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. “Sekarang bisa bayangkan bahwa kami mengalami suatu sidang di mana saya dipenjara tanpa bukti satu pun, kerugian negara saya dibuat setelah saya dipenjara,” ujar Nadiem.
Selain itu, Nadiem menyoroti pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang menyebut adanya pihak yang diuntungkan dari pengadaan laptop Chromebook. Dia secara khusus membantah tudingan bahwa Google memperoleh keuntungan dari proyek tersebut. “Saya dituduh dalam keputusan bersalahnya memperkaya Google. Padahal, Google tidak terlibat dalam pengadaan Chromebook,” kata Nadiem.
Menurut Nadiem, pihaknya sempat berupaya menghadirkan Google sebagai saksi untuk menjelaskan persoalan tersebut. Namun, upaya itu disebut ditolak jaksa penuntut umum. “Pas kami undang pun ditolak oleh jaksa penuntut umum, tidak mau mereka kehadiran Google,” ujarnya. Nadiem berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memeriksa perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak sekadar menerima begitu saja pertimbangan hakim tingkat pertama.
Dia meminta tiga hakim yang menangani perkara banding tersebut mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang muncul selama persidangan. “Harapan besar saya kepada ketiga hakim di Pengadilan Tinggi ini adalah agar mereka membuka mata mereka, agar mereka benar-benar mendalami fakta persidangan,” kata Nadiem. Nadiem juga meminta majelis hakim tidak ragu mengambil keputusan berdasarkan keyakinan hukum mereka. “Saya harap sekali ketiga hakim ini tidak takut membebaskan orang yang tidak bersalah,” sambungnya.
Nadiem Divonis 10 Tahun
Nadiem sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (30/6/2026). Nadiem dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop tersebut.
Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara serta membayar uang pengganti dengan total Rp5,680 triliun.
Dalam putusan tingkat pertama, hakim anggota Andi Saputra menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Andi menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Menurutnya, tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum (actus reus) yang dilakukan Nadiem.
Andi juga menilai penandatanganan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan jahat. Selain itu, dia menyebut tidak ditemukan bukti adanya permufakatan jahat dengan terdakwa lain. Percakapan di grup WhatsApp sebelum Nadiem menjadi menteri juga dinilai tidak dapat dianggap sebagai kesepakatan untuk melakukan tindak pidana. (FAD)































