JAKARTA, AFU.ID — Praktik pengangkatan kerabat dan kolega dekat sebagai pegawai pemerintahan ternyata masih kerap dilakukan kepala daerah. Hal tersebut terungkap dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) di Mahkamah Konstitusi, Kamis (6/8/2026).
Fenomena ini mencuat saat ahli yang dihadirkan pemerintah menjelaskan teori desentralisasi fiskal yang mengasumsikan kepala daerah akan bertindak rasional begitu diberi kewenangan dan diskresi. Kenyataannya, asumsi itu kerap berbenturan dengan praktik nepotisme di lapangan. Ahli keuangan negara, Mahfud Sidik, menyampaikan hal ini saat menjawab pertanyaan hakim konstitusi terkait ketentuan pembatasan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dalam Pasal 146 UU HKPD.
Ia menegaskan teori desentralisasi sejatinya berangkat dari asumsi pemerintah daerah akan menangkap preferensi masyarakat lokal secara rasional demi efisiensi. Sayangnya, kata dia, praktik di lapangan justru menampilkan sejumlah persoalan mendasar yang belum bisa diselesaikan hingga saat ini. Praktik pengangkatan keponakan dan kerabat kepala daerah dikatakan telah menyebabkan ketimpangan jumlah pegawai antardaerah.
Ia mencontohkan ada daerah dengan ukuran wilayah setara, namun jumlah pegawainya bisa berselisih drastis, dari 4 ribu hingga 8 ribu orang. Lebih lanjut, praktik mengangkat kerabat atau keponakan menjadi pegawai, disebut sebagai clientelism yang menjadi salah satu masalah utama yang menghambat desentralisasi fiskal berjalan ideal. "Kalau saya jadi bupati, saya akan tunjuk teman-teman saya, itu clientelism," ujar Mahfud dalam persidangan.
Pernyataan ini disampaikan sebagai contoh nyata bagaimana kewenangan yang diberikan kepada kepala daerah kerap disalahgunakan untuk kepentingan kelompok terdekat. Ia menyebut persoalan tersebut membuktikan pengawasan dari pemerintah pusat tetap dibutuhkan meski kewenangan sudah didesentralisasikan ke daerah. Menurutnya, pola pengawasan itu perlu disertai pedoman yang jelas agar kewenangan daerah tidak disalahgunakan.
Perkara ini merupakan permohonan Nomor 171/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Keduanya menilai Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 109 ayat (1), serta Pasal 146 ayat (1) UU HKPD bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD NRI 1945. Termasuk ketentuan mengenai otonomi daerah dan perimbangan keuangan yang adil. Pemohon menilai norma tersebut berpotensi mengurangi ruang otonomi daerah yang dijamin konstitusi.
Dalam dalilnya, pemohon menyoroti penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) untuk membiayai program unggulan pusat seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bentuk pengikisan otonomi daerah. Pemotongan TKD itu disebut menimbulkan masalah nyata di daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur yang terhambat hingga pembayaran gaji pokok dan tunjangan hari raya pegawai yang tersendat. Pemohon menegaskan otonomi daerah semestinya memberi ruang seluas-luasnya bagi daerah mengatur urusan rumah tangganya sendiri, bukan sekadar menjadi saluran distribusi kebijakan pusat.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan secara keseluruhan dengan menyatakan keempat pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Pemohon meminta pemaknaan ulang pasal-pasal itu agar kebijakan TKD tetap menjamin alokasi dana yang adil sesuai kebutuhan riil daerah. Selain itu, mewajibkan pembahasan dengan forum Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) sebelum RAPBN diajukan ke DPR, serta memberi pengecualian ambang batas belanja pegawai 30 persen bagi daerah dengan karakteristik kewilayahan khusus. (NAD)