JAKARTA, AFU.ID — Dua ahli yang dihadirkan dalam sidang uji materi soal kuota internet hangus di Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan pandangan yang saling bertolak belakang. Perbedaan pandangan ini muncul dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang digelar Senin (29/6/2026).
Diketahui, ahli yang dihadirkan pemerintah, dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB Agung Harsoyo, menilai sistem paket internet yang berlaku saat ini telah menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pemerintah, operator telekomunikasi, dan konsumen. Ia menyebut sistem paket internet yang telah berlaku tersebut tidak terdapat hubungan yang bersifat eksploitatif. “Melainkan terdapat hubungan yang bersifat timbal balik dan saling menguntungkan atau mutual benefit," kata Agung dalam persidangan, Senin (29/6/2026).
Menurut Agung, pemerintah telah menjalankan perannya sebagai regulator, sementara operator telekomunikasi telah memenuhi kewajibannya membangun jaringan, memperluas cakupan layanan, dan menyediakan beragam pilihan produk. Di sisi konsumen, ia menilai masyarakat telah memperoleh haknya berupa akses internet, transparansi informasi, serta kebebasan memilih paket sesuai kebutuhan. Atas dasar itu, Agung menyimpulkan ekosistem telekomunikasi saat ini telah memberi manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat.
"Oleh karena itu praktik yang berkembang selama ini bukanlah hubungan yang merugikan salah satu pihak melainkan suatu keseimbangan hak dan kewajiban yang menghasilkan manfaat bersama bagi konsumen, industri, dan negara," pungkasnya.
Pandangan berbeda disampaikan ahli yang dihadirkan pemohon, akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Iblam Rahmat Dwi Putranto. Ia justru menyoroti adanya ketimpangan antara penyedia layanan dan konsumen, yang disebutnya sebagai bentuk asimetri teknologi. "Hukum harus mampu merespons berbagai ketimpangan dan kerentanan baru yang lahir dari penggunaan teknologi," kata Rahmat dalam sidang yang sama (29/6).
Rahmat menjelaskan, dalam hubungan hukum konvensional, para pihak biasanya diasumsikan berada pada posisi setara. Namun asumsi itu, menurutnya, tidak berlaku dalam ekosistem digital, karena penyedia layanan menguasai teknologi, infrastruktur, dan sistem yang digunakan, sehingga memiliki posisi tawar yang jauh lebih kuat dibandingkan konsumen.
Ia menambahkan, masyarakat pada umumnya hanya memahami manfaat akhir dari layanan digital, seperti media sosial, kecerdasan buatan, dompet digital, atau layanan internet, sementara cara kerja teknologi di baliknya sepenuhnya dikuasai penyelenggara layanan. "Di mana tidak ada keseimbangan antara penguasaan pengetahuan, informasi, dan kendali teknologi antara penyelenggara teknologi dan masyarakat sebagai pengguna teknologinya," tambahnya.
Karena itu, Rahmat menilai hukum tidak boleh lagi dibangun dengan asumsi penyelenggara layanan dan pengguna berada pada posisi setara. Ia menegaskan, hukum harus berperan mengoreksi ketimpangan yang muncul akibat penguasaan teknologi, dengan menempatkan tanggung jawab lebih besar pada pihak yang menguasai sistem tersebut. Sebaliknya, negara wajib memberi perlindungan lebih kuat kepada masyarakat sebagai pengguna teknologi.
Prinsip itu, menurut Rahmat, semestinya juga diterapkan dalam pengaturan sektor telekomunikasi. Ia menilai penyelenggara layanan harus memikul tanggung jawab lebih besar untuk menjamin transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan bagi penggunanya. Rahmat menjelaskan, operator sepenuhnya menguasai sistem teknologi, mulai dari infrastruktur jaringan, sistem penagihan, masa berlaku paket, mekanisme rollover kuota, hingga cara penghitungan dan penghapusan sisa kuota internet.
Sebaliknya, pengguna tidak mengetahui bagaimana kuota dihitung, dicatat dalam sistem, ditentukan masa berlakunya, maupun alasan sisa kuota bisa dihapus begitu saja. "Yang dipahami masyarakat hanyalah mereka telah membayar untuk memperoleh akses internet hingga kuota tersebut habis atau masa berlakunya berakhir," ucap Rahmat.
Atas dasar itu, Rahmat menegaskan persoalan kuota internet hangus tidak bisa dipandang semata sebagai urusan teknis atau kebijakan bisnis operator semata, melainkan juga menyangkut perlindungan masyarakat dalam ekosistem digital secara lebih luas. (NAD)