AFU.id

DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Atur Kawasan Keuangan Khusus

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Atur Kawasan Keuangan Khusus
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/7/2026). (tangkapan layar dari siaran YouTube DPR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi