JAKARTA, AFU.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/7/2026). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Regulasi tersebut menjadi dasar pembentukan kawasan pusat keuangan internasional dengan tata kelola dan aturan khusus di Indonesia.
Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa. Sebelum pengesahan, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU PFII. "Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan, yang langsung dijawab, "Setuju," oleh peserta rapat.
Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU PFII, Mohamad Hekal, mengatakan pembentukan PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK). Ketentuan tersebut mengharuskan pemerintah membentuk undang-undang khusus mengenai penyelenggaraan PFII paling lambat tiga bulan setelah UU PPSK diundangkan pada 17 Juni 2026. Menurut Hekal, aturan baru itu menjadi landasan hukum bagi pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia.
Hekal menjelaskan UU PFII mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kawasan, mulai dari tujuan pembentukan, kelembagaan, hingga mekanisme pengawasan. Struktur kelembagaan tersebut meliputi Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, dan Dewan Pertimbangan PFII. Selain itu, undang-undang juga mengatur pembentukan lembaga arbitrase dan pengadilan khusus untuk menangani sengketa yang muncul dari aktivitas usaha di kawasan tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menjelaskan PFII dirancang sebagai kawasan keuangan internasional yang memiliki kekhususan dibanding wilayah lain di Indonesia. Seluruh kegiatan usaha di kawasan itu akan menggunakan valuta asing sebagai alat transaksi. Pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif fiskal berupa fasilitas pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan fasilitas kepabeanan untuk meningkatkan daya tarik investasi.
Selain insentif fiskal, pemerintah akan memberikan berbagai kemudahan nonfiskal bagi pelaku usaha dan tenaga ahli yang beroperasi di PFII. Fasilitas tersebut meliputi golden visa, kemudahan keimigrasian, residensi, ketenagakerjaan, perizinan usaha, hingga penggunaan Bahasa Inggris dalam aktivitas tertentu di kawasan tersebut. Pemerintah masih akan menyusun sejumlah aturan pelaksana, termasuk pembentukan kelembagaan, penetapan lokasi kawasan, dan regulasi teknis sebelum PFII mulai beroperasi. (RAI)