JAKARTA, AFU.ID – Sebanyak 35 warga negara India didakwa mengoperasikan sedikitnya tujuh situs judi daring dari dua vila di Kabupaten Badung dan Tabanan, Bali. Jaksa menyebut jaringan tersebut merekrut para terdakwa melalui perusahaan induk yang disebut berbasis di Dubai.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung Ni Made N. Lumisensi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/6/2026). Para terdakwa diduga bekerja sebagai operator deposit, penarikan dana, administrator, hingga promotor situs judi melalui media sosial.
“Para terdakwa diduga secara bersama-sama menawarkan kesempatan bermain judi daring kepada masyarakat dan menjadikannya sebagai mata pencaharian,” kata jaksa dalam persidangan.
Perkara ini terungkap setelah Direktorat Reserse Siber Polda Bali menemukan akun Instagram @ekdant_book yang mempromosikan situs judi daring dengan nomor kontak India dalam patroli siber pada awal Februari 2026. Penelusuran polisi kemudian mengarah ke sebuah vila di Jalan Subak Daksina, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Pada 3 Februari 2026, penyidik menggeledah vila tersebut dan mengamankan 17 WN India. Polisi kemudian mengembangkan penyidikan ke vila kedua di Jalan Raya Munggu, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan, dan kembali mengamankan 18 WN India yang diduga menjalankan aktivitas serupa.
Jaksa menyebut seluruh transaksi pada tujuh situs judi tersebut menggunakan mata uang rupee India. Pemain disebut diminta menyetor dana minimal 100 rupee atau sekitar Rp18.751 hingga maksimal 50.000 rupee atau sekitar Rp937.945, sebelum saldo dikonversi menjadi koin untuk memasang taruhan.
“Satu coin setara satu rupee. Coin tersebut kemudian digunakan untuk memasang taruhan pada berbagai permainan yang tersedia,” ujar jaksa.
Situs tersebut diduga menawarkan taruhan sepak bola, kriket, balap kuda, kasino langsung, poker, permainan kartu, hingga mesin slot. Salah satu terdakwa, Piyush Sharma, disebut berperan mengatur kebutuhan operasional, termasuk penyediaan komputer, telepon seluler, jaringan internet, serta pembagian tugas para operator.
Menurut jaksa, para terdakwa menerima gaji sekitar Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan yang ditransfer dari kantor pusat perusahaan. Mereka disebut tidak memiliki izin dari pemerintah Indonesia untuk menawarkan maupun mengelola kegiatan perjudian daring.
Atas dakwaan tersebut, para terdakwa dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa juga menyusun dakwaan alternatif menggunakan Pasal 426 ayat (1) huruf b dalam undang-undang yang sama. (RHU)