AFU.id

35 WN India Didakwa Kelola Tujuh Situs Judol dari Dua Vila di Bali, Jaringan Disebut Berpusat di Dubai

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

35 WN India Didakwa Kelola Tujuh Situs Judol dari Dua Vila di Bali, Jaringan Disebut Berpusat di Dubai
Sebanyak 35 orang warga negara asing asal India mengikuti persidangan kasus judi online dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (29/6/2026). ANTARA/Rolandus Nampu

Berita Terkait

Pilihan Redaksi