Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
MK Atur Ulang Anggaran MBG, BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Kas Negara
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Ringkasan Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan agar anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) terpisah dari alokasi anggaran pendidikan, dengan pemisahan penuh harus dilakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Dalam langkah korektif, Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan 414 rekening bermasalah dalam pengelolaan anggaran MBG, serta berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program tersebut. Kepala BGN, Sudaryono, menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dan pelaksanaan program yang optimal untuk mendukung penanganan stunting di Indonesia.
Kepala BGN, Sudaryono (tengah) dalam konferensi pers yang membahas anggaran program MBG di Jakarta, Jumat (31/7/2026). (Foto: BGN)
JAKARTA, AFU.ID — Anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap terpakai sesuai mekanisme, sekalipun Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) mengeluarkan putusan. Dana juga akan menjamin keberlangsungan program dan memperluas layanan bagi masyarakat, terutama di wilayah dengan prevalensi stunting tinggi. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono selaku pelaksana operasional program prioritas nasional (PSN) yang menyampaikan langsung kepastian itu.
Sudaryono menyatakan, lembaganya siap melaksanakan setiap kebijakan pemerintah sebagai tindak lanjut atas putusan MK RI mengenai penganggaran program MBG. Menurutnya, kewenangan penetapan kebijakan anggaran berada pada pemerintah melalui mekanisme yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Oleh karenanya, BGN akan berfokus memastikan pelaksanaan program berjalan optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala BGN lantas menjelaskan, pihaknya akan terus menyelaraskan data bersama kementerian terkait untuk mempercepat perluasan layanan di wilayah dengan angka stunting tinggi. Langkah itu agar intervensi gizi dapat berjalan secara lebih tepat sasaran kepada kelompok penerima manfaat. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui program MBG.
“Apapun keputusan negara dan kebijakan pemerintah nantinya, kami sebagai lembaga pemerintah di tingkat operasional akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Tugas kami adalah memastikan program Makan Bergizi Gratis berjalan optimal untuk seluruh masyarakat,” ungkap Sudaryono di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Mas Dar, sapaan akrab Sudaryono, menegaskan kebijakan anggaran MBG merupakan kewenangan pemerintah melalui mekanisme yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait. BGN hanya berfokus kepada tata kelola agar manfaat program MBG dapat terus terasa oleh para penerima manfaat di seluruh Indonesia. “Alokasi anggaran akan kami gunakan dengan sebaik-baiknya,” tutur pria yang menggantikan posisi Nanik Sudaryati Deyang ini.
Sebagai informasi, MK RI melalui Putusan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memutuskan anggaran program MBG harus terpisah dari alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alasannya, MBG bukan komponen pendidikan yang tak boleh masuk dalam dana pendidikan 20% sesuai amanat Pasal 31 Ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. MK RI menegaskan, pemisahan anggaran secara penuh wajib terlaksana paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 nanti.
BGN Kembalikan Rp311 Miliar Anggaran BGN ke Kas Negara
Selain memastikan pelaksanaan program tetap berjalan, BGN memperketat pengawasan pengelolaan anggaran MBG melalui penelusuran rekening virtual account (VA) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hasil verifikasi menemukan 414 rekening bermasalah dan lebih dari Rp311,2 miliar kembali ke kas negara sebagai langkah korektif menjaga akuntabilitas keuangan. Pemeriksaan itu pun menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola program MBG.
“Dalam proses pemeriksaan, kami menemukan semacam anomali pada rekening virtual account SPPG. Ada 414 SPPG atau dapur yang rekeningnya double, tidak ada, atau bahkan belum beroperasi. Sehingga, kami mengembalikan uang negara sebanyak Rp311.246.295.184,” ujar Sudaryono.
Mas Dar pun menyebut seluruh temuan yang berindikasi tindak pidana telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan. BGN juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 16.482 SPPG berdasarkan klasifikasi risiko dari hasil audit. Bahkan, menyiapkan sanksi administratif hingga usulan pemecatan bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kemudian, kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum apakah adanya indikasi mens rea (niat jahat, red). Misalnya, memang ada niat untuk mencuri, korupsi, nilep, dan lain-lain. Jadi, kami akan serahkan semua pelanggar kepada penegak hukum di kejaksaan untuk diperiksa,” papar Sudaryono.
Penguatan tata kelola anggaran MBG menunjukkan keberhasilan program tak hanya ditentukan oleh besarnya alokasi dana. Akan tetapi, juga oleh transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas dalam setiap tahap pelaksanaannya. Langkah korektif itu menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat. (ADR)