AFU.id

MK Atur Ulang Anggaran MBG, BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Kas Negara

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan agar anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) terpisah dari alokasi anggaran pendidikan, dengan pemisahan penuh harus dilakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Dalam langkah korektif, Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan 414 rekening bermasalah dalam pengelolaan anggaran MBG, serta berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program tersebut. Kepala BGN, Sudaryono, menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dan pelaksanaan program yang optimal untuk mendukung penanganan stunting di Indonesia.

MK Atur Ulang Anggaran MBG, BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Kas Negara
Kepala BGN, Sudaryono (tengah) dalam konferensi pers yang membahas anggaran program MBG di Jakarta, Jumat (31/7/2026). (Foto: BGN)

BGN Kembalikan Rp311 Miliar Anggaran BGN ke Kas Negara

Selain memastikan pelaksanaan program tetap berjalan, BGN memperketat pengawasan pengelolaan anggaran MBG melalui penelusuran rekening virtual account (VA) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hasil verifikasi menemukan 414 rekening bermasalah dan lebih dari Rp311,2 miliar kembali ke kas negara sebagai langkah korektif menjaga akuntabilitas keuangan. Pemeriksaan itu pun menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola program MBG.

“Dalam proses pemeriksaan, kami menemukan semacam anomali pada rekening virtual account SPPG. Ada 414 SPPG atau dapur yang rekeningnya double, tidak ada, atau bahkan belum beroperasi. Sehingga, kami mengembalikan uang negara sebanyak Rp311.246.295.184,” ujar Sudaryono.

Mas Dar pun menyebut seluruh temuan yang berindikasi tindak pidana telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan. BGN juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 16.482 SPPG berdasarkan klasifikasi risiko dari hasil audit. Bahkan, menyiapkan sanksi administratif hingga usulan pemecatan bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kemudian, kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum apakah adanya indikasi mens rea (niat jahat, red). Misalnya, memang ada niat untuk mencuri, korupsi, nilep, dan lain-lain. Jadi, kami akan serahkan semua pelanggar kepada penegak hukum di kejaksaan untuk diperiksa,” papar Sudaryono.

Penguatan tata kelola anggaran MBG menunjukkan keberhasilan program tak hanya ditentukan oleh besarnya alokasi dana. Akan tetapi, juga oleh transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas dalam setiap tahap pelaksanaannya. Langkah korektif itu menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi