AFU.id

MK Batalkan Aturan Penghangusan Sisa Kuota. Pilihannya Akumulasi atau Bentuk Lain

Bagikan:

Penulis: Mujib Rahman

Ringkasan Berita

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa operator telekomunikasi tidak berhak menghanguskan sisa kuota internet secara sepihak, berdasarkan Putusan No. 273/PUU-XXII/2025. Putusan ini menegaskan perlunya operator untuk menyediakan layanan yang adil dan transparan, meskipun tidak mewajibkan penerapan mekanisme rollover. Keputusan ini diambil setelah penggugat, termasuk pengemudi ojek daring, mengajukan uji materiil yang menyoroti bahwa kuota internet merupakan hak milik pengguna yang harus dilindungi, dan tidak dapat diperlakukan semena-mena oleh operator.

MK Batalkan Aturan Penghangusan Sisa Kuota. Pilihannya Akumulasi atau Bentuk Lain
Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, suami istri penggugat aturan penghangusan sisa kuota. Foto: Instagram

Berita Terkait

Pilihan Redaksi