JAKARTA, AFU.ID - Operator telekomunikasi selular kini dilarang menghanguskan sisa kuota secara sepihak. Demikian hasil Putusan Mahkamah Konstitusi No. 273/PUU-XXII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di gedung MK, Kamis (23/7/2026). Majelis mengabulkan sebagian uji materi Pasal 28 ayat (1) UU Telekomunikasi sebagaimana diubah melalui Pasal 71 angka 2 Lampiran UU No. 6 Tahun 2023.
Namun putusan ini tidak memerintahkan operator harus menerapkan akumulasi (rollover). Maka dengan demikian operator wajib menyediakan pilihan layanan yang adil, transparan, dan tidak merugikan pengguna, termasuk di antaranya roll over.
Perkara ini bermula dari permohonan uji materiil yang diajukan pengemudi ojek daring bernama Didi Supandi, bersama dengan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix. Mereka menggugat praktik pemusnahan sisa kuota internet ketika masa aktif berakhir.
Menurut penggugat, Didi Supandi, aturan dalam UU Telekomunikasi memberikan "cek kosong" bagi operator seluler main hakim sendiri atas sisa kuota. Padahal kuota adalah modal kerja yang sama pentingnya dengan bensin yang sudah dibayar lunas. Maka pembeli memiliki hak ekonomis yang tidak boleh dirampas begitu saja.
Argumen Didi didukung oleh mahkamah, yang menyatakan ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945. Hakim Konstitusi, Adies Kadir mengatakan pengaturan tarif telekomunikasi harus menjamin perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat sebagai pengguna jasa. "Kuota yang belum terpakai harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna tanpa dibebani biaya tambahan apapun," ujarnya membacakan pertimbangan.
Kini layanan internet telah menjadi kebutuhan penting dalam segala hal termasuk pendidikan, pekerjaan, perdagangan, pelayanan publik, hingga layanan keuangan digital. Karena itu pengaturan tarif dan layanannya tidak boleh hanya didasarkan pada logika bisnis penyelenggara. Hakim Liliek Prisbawono Adi menambahkan, kuota internet itu harus dipandang sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud (intangible property) yang memperoleh perlindungan konstitusional. Putusan mahkamah Konstitusi ini akan bersifat final tanpa ada mekanisme banding. Maka dari itu akan langsung mengikat sejak selesai dibacakan di sidang. (MJR)