JAKARTA, AFU.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait aturan kuota internet hangus dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Telekomunikasi. Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.
“Mengadili, menyatakan permohonan nomor 165/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (18/6/2026). Permohonan tersebut diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Gita Putri Akhyun. Objek gugatan menyasar ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang dikaitkan dengan UU Telekomunikasi terkait pengaturan layanan internet.
Pemohon menilai aturan tersebut tidak memberikan perlindungan memadai terhadap hak konsumen atas sisa kuota internet. Ia juga mengaitkan norma tersebut dengan pelanggaran prinsip kepastian hukum dalam konstitusi.
Dalam permohonannya, pemohon meminta MK menyatakan pembentukan aturan tersebut tidak memenuhi asas pembentukan undang-undang yang baik. Hal itu dinilai berkaitan dengan minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan regulasi.
Sementara itu, dalam persidangan pendahuluan, pemohon juga menyoroti dampak kebijakan terhadap konsumen layanan telekomunikasi. Ia menilai pengaturan lebih banyak berfokus pada tarif dibanding perlindungan pengguna.
Namun, majelis hakim MK menilai permohonan tidak memenuhi ketentuan formil yang disyaratkan. Salah satunya karena tidak disertai alat bukti dan terdapat kekurangan dalam proses perbaikan permohonan.
Hakim Konstitusi, Saldi Isra, menjelaskan permohonan bahkan tidak memenuhi syarat administratif dasar. Dokumen awal disebut tidak memiliki tanda tangan pemohon. “Karena tidak memenuhi syarat formil, mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan,” ujar Saldi Isra dalam pertimbangan putusan.
Dengan kondisi tersebut, MK memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan substansi perkara. Putusan ini sekaligus menutup peluang uji materiil terhadap aturan kuota internet hangus dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, MK juga tidak menerima gugatan uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait kuota internet hangus yang diajukan Rachmad Rofik. MK menyebutkan gugatan tidak jelas.
"Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIV/2026 seperti dikutip dari situs resmi MK, Rabu (17/6). (ANT/RAI)