AFU.id

MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus, Tak Penuhi Syarat Formil dan Kabur

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus, Tak Penuhi Syarat Formil dan Kabur
Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan atau ketetapan untuk 30 permohonan di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (17/6/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi