JAKARTA, AFU.ID — Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyetujui pemeriksaan ulang empat saksi dan satu ahli dalam sidang banding kasus korupsi Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim. Pemeriksaan akan menyentuh asal-usul transaksi Rp809,59 miliar yang membuat mantan Mendikbudristek itu dijatuhi uang pengganti. Eks pimpinan GoTo hingga ahli akuntansi forensik akan kembali dimintai keterangan.
Keputusan tersebut menjadi perkembangan baru setelah sidang perdana banding Nadiem sebelumnya membahas sejumlah kejanggalan yang diajukan tim penasihat hukum. Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana menyatakan pihak Nadiem bertanggung jawab menghadirkan seluruh saksi dan ahli yang permohonannya telah disetujui. Pemeriksaan pertama dijadwalkan berlangsung pada 12/08/26.
Dua orang yang akan diperiksa lebih dahulu adalah Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo R.A. Koesomohadiani serta mantan pimpinan GoTo Andre Soelistyo. Hakim juga menyetujui pemeriksaan mantan Ketua Pokja Pemilihan E-Katalog LKPP Dwi Satrianto dan Direktur Product and Solution PT Acer Indonesia Riko Gunawan. Sementara ahli yang dipanggil adalah pakar akuntansi forensik Mohamad Mahsun.
Kelima orang tersebut dipilih dari daftar saksi dan ahli yang diajukan tim hukum Nadiem. Majelis menilai pemeriksaan ulang diperlukan untuk menggali persoalan yang masih diperdebatkan dalam perkara, termasuk dugaan konflik kepentingan, pertanggungjawaban korporasi, dan cara menghitung kerugian negara. Jaksa sebelumnya menilai keterangan para saksi telah dipertimbangkan pada tingkat pertama, tetapi menyerahkan keputusan kepada hakim banding.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyebut putusan tingkat pertama tidak sesuai dengan sejumlah keterangan yang telah disampaikan saksi dan ahli di bawah sumpah. Perbedaan itu antara lain berkaitan dengan pemilik manfaat perusahaan, surat kuasa pengelolaan saham, persetujuan transaksi korporasi sekitar Rp809 miliar, serta batas tanggung jawab Nadiem. Tim hukum juga meminta mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dalam pengadaan Chromebook diperiksa kembali.
Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Nadiem 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara. Hakim tingkat pertama menyatakan uang tersebut diterima Nadiem dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana perusahaan itu disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Tim hukum Nadiem membantah transaksi tersebut dapat langsung dinilai sebagai keuntungan pribadi dari pengadaan Chromebook. Mereka berpendapat putusan tingkat pertama tidak menggambarkan secara tepat kepemilikan saham, pemberian kuasa, dan mekanisme persetujuan transaksi di dalam perusahaan. Keterangan pihak GoTo dipanggil kembali untuk menguji perbedaan tersebut dalam pemeriksaan tingkat banding.
Dalam perkara itu, Nadiem juga dinyatakan bersalah menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management pada 2020–2022. Perbuatannya dinilai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun. Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena Nadiem dan jaksa sama-sama mengajukan banding.
Pemeriksaan ulang para saksi membuka ruang bagi hakim banding untuk menilai kembali dasar pembebanan uang pengganti Rp809,59 miliar kepada Nadiem. Sidang lanjutan akan dimulai dari keterangan pihak GoTo, kemudian berlanjut kepada pihak LKPP, Acer Indonesia, dan ahli akuntansi forensik. Hasil pemeriksaan akan menjadi bagian dari pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan putusan banding. (RHU)