JAKARTA - AFU.ID, Menurut data terbaru Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024/2025, terdapat 42.433 pondok pesantren aktif di Indonesia. Jumlah ini meningkat signifikan dibanding satu dekade lalu.
Provinsi dengan jumlah pesantren terbanyak adalah Jawa Barat yaitu 13.005 pesantren, disusul oleh Jawa Timur 7.347 dan Banten 6.776. Angka ini menunjukkan bahwa pesantren juga punya peran penting dalam pendidikan anak bangsa.
Pemerintah melalui Kementerian Agama memberi kelonggaran bagi pesantren untuk membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tanpa harus mengikuti standar sekolah umum.
Pesantren dengan jumlah santri lebih dari 1000 orang bisa langsung mengajukan pendirian SPPG. Langkah ini, disebut sebagai percepatan penerima manfaat di lingkungan pendidikan keagamaan.
Wakil Menteri Agama Romo Muhamad Syafi’i di Jakarta, Senin (11/5/2026) menyatakan pendirian SPPG di pesantren dapat dilakukan secara adaptif, menyesuaikan dengan kondisi di pesantren.
Sementara untuk ketentuan dapur, Kemenag dan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak mewajibkan dapur harus seperti prototipe yang dibangun untuk sekolah-sekolah pada umumnya. Tetapi menyesuaikan dengan kondisi yang ada di pesantren.
“Kita juga sudah mencapai kesepakatan itu adaptif dengan situasi yang ada di pondok pesantren. Jadi tidak mesti persis seperti prototipe yang ditetapkan oleh BGN,” kata Romo Syafi’i.
Berbeda dengan penyajian makanan di sekolah umum, pesantren boleh menggunakan standar yang telah mereka buat selama ini. Soal penggunaan ompreng atau wadah makan, diperbolehkan melanjutkan sistem yang ada.
Bahkan, jika pesantren punya tradisi makan prasmanan, pun diperbolehkan. “Jadi sangat adaptif sekarang,” ujar Romo Syafi’i.
Kata Romo Syafi’i, satuan pendidikan telah memberi lampu hijau bagi satuan pendidikan yang menerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG), untuk sekaligus mengelola SPPG.
Meskipun saat ini, petunjuk teknis (juknis) mengenai hal itu sedang diperbaharui, agar pondok pesantren punya landasan yang lebih jelas dalam kewenangan saat mendirikan dapur secara mandiri.
Meski begitu, pihaknya menyebut bahwa standar baku yang telah ditetapkan BGN dalam pendirian SPPG seperti soal kebersihan, higienitas dapur, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta aspek keamanan lainnya tetap harus dijaga.
Sama seperti SPPG pada umumnya, pendirian dapur MBG di pesantren juga wajib memiliki struktur pengelola, mulai dari kepala SPPG, tenaga akuntansi, ahli gizi, hingga pekerja lain yang dapat direkrut dari lingkungan pesantren maupun yayasan pengelola.
BGN Bantu Carikan Investor
Mengenai permodalan pendirian SPPG di pesantren yang membutuhkan dana mulai dari Rp500 - 4 miliar, BGN menyebut akan membantu menghubungkan pesantren dengan mitra atau investor.
"Maka, apabila tidak ada (dana), kami membantu mencarikan mitra yang bersedia investasi," kata Juru Bicara BGN Dian Fatwa di Jakarta, Selasa (25/11/2025), mengutip Antara.
Dari proses pendirian dapur MBG itu, ada potensi keuntungan yang mengalir. Kata Dian, uang itu dapat dimanfaatkan untuk memberdayakan santri dan pelaku usaha di sekitar satuan pesantren.
"Ada pesantren yg surplus sejak mereka mempunyai dapur sendiri karena mereka tidak perlu membiayai makan santrinya, malah mendapatkan dana untuk Program MBG para santri," tuturnya.
Dia melanjutkan, sebagian pesantren yang memiliki yayasan maka bisa langsung mengelola dapur sesuai petunjuk teknis (juknis) dan standar operasional prosedur (SOP).
Pesantren menerapkan standar halal lebih ketat, makanya, mereka diberikan keleluasaan untuk memastikan rantai pasok makanan di SPPG telah memenuhi syarat sertifikat halal, Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dan sertifikat penggunaan air layak pakai.
“Dimaksudkan agar terjamin keamanan pangan, kebersihan, dan bahan makanan sesuai dengan syariat Islam,” katanya. (EER)