JAKARTA, AFU.ID - Pemilik dan pengguna kendaraan bermotor berbahan bakar fosil, khususnya sepeda motor bensin, tampaknya harus mulai bersiap menghadapi potensi kebijakan baru dari pemerintah. Wacana penerapan pajak karbon (carbon tax) pada kendaraan beremisi gas buang kini tengah dibahas serius di tingkat kementerian sebagai bentuk respons atas perkembangan kebijakan global sekaligus upaya mengoptimalkan penerimaan negara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi, pemerintah telah menggelar serangkaian rapat koordinasi untuk menggodok peluang penerapan pajak karbon tersebut. "Sudah ada beberapa kali rapat. Kalau peluangnya ada dan ini bagus, kemudian kita buat regulasi, ini juga akan menjadi sesuatu yang berguna bagi negara kita," ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Bahlil menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Pihaknya siap menyusun payung hukum dan regulasi pelaksana apabila simulasi penerapan pajak ini dinilai memberi nilai tambah bagi kas negara dan transisi energi nasional.
"Sudah dibicarakan. Apa yang dilakukan oleh Pak Presiden itu sudah pasti kami sebagai pembantunya akan siap melaksanakan," tegas Bahlil.
Sinyal penerapan pajak karbon untuk kendaraan bermotor sebelumnya disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri acara peluncuran motor listrik nasional. Dalam kesempatan tersebut, Presiden menekankan bahwa pengenaan pajak karbon sudah menjadi tuntutan global yang diterapkan di berbagai negara untuk menekan angka polusi udara di kawasan perkotaan.
"Nanti mungkin karena ini sudah kebutuhan dunia jadi ada namanya carbon tax di kota-kota besar seperti Beijing gak bisa motor bensin masuk, jadi ini warning aja yang masih nekat gandrung dengan motor bensin," kata Presiden Prabowo.
Menurutnya, skema pajak karbon ini secara alami akan meningkatkan biaya operasional kendaraan bensin sehingga dapat mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Kendati wacana ini telah bergulir, pemerintah sejauh ini belum merincikan besaran tarif, batas emisi, maupun mekanisme teknis pemungutan pajak karbon pada kendaraan bensin.
Ketidakpastian teknis ini menuai perhatian dari para ahli perpajakan yang mewanti-wanti agar kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat kelas menengah ke bawah. Pengamat Pajak sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyarankan agar pemerintah tidak menerapkan tarif pajak secara disamaratakan (flat rate).
Menurutnya, skema tarif progresif berbasis kapasitas mesin (cc) dan tingkat emisi wajib diterapkan agar pengguna motor kecil yang memanfaatkan kendaraannya untuk bekerja tidak terbebani. "Tarif progresif ditetapkan berdasarkan kapasitas (cc) dan emisi, sehingga tarif tidak membebani motor 110 cc yang biasa digunakan untuk bekerja. Fokusnya ada pada motor berkapasitas besar (250 cc ke atas) yang sering kali menjadi hobi atau gaya hidup," kata Prianto, di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Prianto juga mendorong adanya masa transisi serta skema pengembalian pendapatan (earmarking) agar dana yang terkumpul dari pajak karbon kendaraan bensin tidak sekadar masuk ke kas negara secara umum. "Transisi dilakukan secara bertahap, sehingga pajak tidak dikenakan secara masif. Untuk hal ini, pemerintah dapat menetapkan tarif Rp0 selama 2-3 tahun pertama sebagai masa adaptasi. Secara perlahan, tarif tersebut dinaikkan seiring bertambahnya jumlah stasiun pengisian daya (charging stations)," jelas Prianto.
Ia menekankan bahwa penerapan prinsip earmarking atau pemanfaatan ulang penerimaan merupakan syarat mutlak dalam kebijakan ini. Menurutnya, enerapan prinsip earmarking (daur ulang pendapatan) menjadi syarat mutlak. Setiap rupiah yang ditarik dari carbon tax atas motor bensin harus dikembalikan kepada masyarakat (revenue recycling).
"Bentuk earmarking-nya dapat berupa subsidi motor listrik, pembiayaan skema tukar tambah, atau pembangunan stasiun penukaran baterai," pungkas Prianto. (MAR)