JAKARTA AFU.ID — Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama. Selama satu tahun ke depan, masyarakat tetap dapat membayar pajak kendaraan meski kendaraan tersebut masih tercatat atas nama pemilik lama.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk merespons keluhan masyarakat sekaligus mendukung penertiban data kepemilikan kendaraan agar lebih sesuai dengan sistem penegakan hukum elektronik.
"Masyarakat yang kendaraannya masih atas nama orang lain, untuk satu tahun ini masih diberikan (izin bayar pajak) tanpa melengkapi KTP pemilik asli," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu, (3/6/2026).
Meski diberi kelonggaran, Komarudin menyebut wajib pajak nantinya akan diminta mengisi formulir pernyataan. Formulir tersebut berisi komitmen pemilik baru wajib memproses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya.
"Jika dalam tenggat waktu satu tahun tersebut proses balik nama tidak dilakukan, petugas akan melakukan pemblokiran terhadap STNK kendaraan yang bersangkutan," katanya.
Komarudin menambahkan langkah ini diambil berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (anev) penegakan hukum di lapangan.
Selama ini, banyak surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terabaikan dan tidak tepat sasaran.
"Kendaraan yang terekam ETLE ini masih banyak yang terabaikan karena surat konfirmasi masih terkirim kepada pemilik lama. Akibatnya, pelanggar asli cenderung masa bodoh karena menganggap kendaraan itu secara administrasi bukan atas nama mereka," jelasnya.
Melalui kebijakan ini, kepolisian berharap sistem Electronic Registration and Identification (ERI) dengan konsep single identity dapat berjalan lebih efektif.
Dengan demikian, proses penegakan hukum di jalan raya bisa lebih tepat sasaran kepada pengguna kendaraan yang nyata.
Bersamaan dengan kebijakan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan momentum program pemutihan pajak dan insentif BBNKB yang berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus.
"Mari kita ciptakan situasi lalu lintas kamseltibcarlantas yang berkeselamatan, lebih tertib, dan lebih nyaman di tengah padatnya Jakarta. Mari kita manfaatkan momentum pemutihan ini," ucapnya. (ANT/RAI)