JAKARTA, AFU.ID - Lebih dari 20 ribu pekerja terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada kuartal II tahun ini.
Ancaman PHK tersebut meningkat dari kuartal sebelumnya. Jumlah korban PHK di Indonesia pada periode Januari hingga pertengahan Mei 2026 telah menembus angka 15.425 orang. Angka ini pun melonjak drastis dari kuartal sebelumnya.
Demikian menurut riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia bertajuk Badai PHK (Belum) Berlalu yang dirilis di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Berdasarkan simulasi CORE, pembengkakan biaya operasional industri berisiko memicu tambahan PHK sebesar 15.250 hingga 20.260 pekerja. Sektor manufaktur padat karya, seperti tekstil, alas kaki, elektronik, serta kimia dan farmasi, menjadi wilayah paling rentan dengan estimasi kehilangan 8.690 hingga 12.120 tenaga kerja, terutama di kawasan industri Jawa Barat, Banten, Batam, dan Jawa Timur.
Di Indonesia sudah terjadi gangguan rantai pasok global dan kenaikan biaya bahan baku akibat konflik geopolitik memicu lonjakan harga BBM dan terus menekan efisiensi produksi perusahaan.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah memetakan ancaman lanjutan yang berpotensi menyasar ribuan pekerja, terutama karyawan kontrak dan outsourcing.
Pekerja Desak Mitigasi
Arus PHK tersebut memicu desakan kuat agar pemerintah segera mereformasi Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK. Langkah ini mendesak demi meredam dampak pembengkakan angka pengangguran akibat tekanan ekonomi global.
CORE menilai kinerja pemantauan pasar tenaga kerja saat ini lambat, sehingga respons kebijakan sering kali terlambat.
“Satgas Mitigasi PHK perlu diperkuat sebagai early warning system melalui tiga penajaman mandat yang menggabungkan deteksi dini di sisi hulu dan kepastian jaring pengaman di sisi hilir,” tulis laporan tersebut.
Untuk mendeteksi risiko tersebut di sisi hulu, CORE mendorong Satgas melakukan pemantauan data real-time bulanan, mulai dari klaim BPJS Ketenagakerjaan, utilisasi kapasitas industri, hingga indeks lowongan kerja digital. Radar Satgas juga dituntut memperluas cakupan pengawasan pada bentuk efisiensi terselubung seperti pembekuan rekrutmen, pengurangan jam kerja, dan tidak diperpanjangnya kontrak pekerja.
Selain pengawasan, CORE menekankan pentingnya intervensi fiskal preventif berupa bantuan modal kerja dan relaksasi untuk menjaga arus kas perusahaan yang sehat tetapi tertekan biaya produksi. Langkah ini dinilai jauh lebih efisien dibandingkan menanggung beban sosial pasca-PHK.
“Relaksasi bea masuk bahan baku strategis dan percepatan restitusi pajak perlu diberlakukan agar tekanan biaya akibat pelemahan nilai tukar tidak sepenuhnya ditanggung perusahaan,” tulis CORE.
Sebagai catatan, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan 15.425 pekerja telah terkena PHK sepanjang Januari hingga April 2026. Meski angka pengangguran pada empat bulan pertama tahun ini lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu (39.083 pekerja).
CORE mengingatkan bahwa tren penurunan tersebut bisa berbalik arah jika pengetatan ekonomi di kuartal kedua gagal diantisipasi sejak dini. Di sisi hilir, implementasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai PP Nomor 6 Tahun 2025 juga harus dipastikan berjalan tanpa hambatan birokrasi bagi pekerja terdampak. (NAD)