JAKARTA, AFU.ID - Memasuki bulan Agustus 2026, masyarakat dan para pelaku usaha di Indonesia diimbau untuk bersiap menghadapi sejumlah penyesuaian regulasi baru. Mulai esok hari, Sabtu (1/8/2026), pemerintah secara resmi memuat dan memberlakukan sejumlah kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta implementasi pemungutan pajak bagi pedagang e-commerce.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari data sosialisasi kebijakan terbaru, berikut adalah daftar aturan dan penyesuaian biaya penting yang berlaku efektif per 1 Agustus 2026:
1. Kenaikan Biaya Pendirian PT Baru Hingga 233%
Bagi calon pengusaha dan pelaku usaha yang berencana mendirikan perseroan terbatas, biaya administrasi pembuatan PT baru dipastikan melonjak tajam. Kenaikan tarif administrasi resmi ini mencatatkan lonjakan hingga 233% dibanding biaya sebelumnya. Penyesuaian ini berdampak langsung pada biaya operasional pembentukan badan hukum usaha baru di Indonesia.
2. Penyesuaian Tarif Pendaftaran Merek Naik 55,6%
Pelindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) juga mengalami penyesuaian tarif. Biaya permohonan pendaftaran merek resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) naik sebesar 55,6%. Pemerintah menilai kenaikan tarif pendaftaran merek ini sejalan dengan komitmen peningkatan kualitas pelayanan, kepastian legalitas, serta efisiensi perlindungan merek bisnis dalam jangka panjang.
3. Biaya Pengangkatan Notaris Naik Lebih dari Tiga Kali Lipat
Sektor jasa hukum profesi tak luput dari penyesuaian PNBP. Biaya administrasi untuk pengangkatan notaris baru mengalami lonjakan signifikan hingga lebih dari 3 kali lipat (300%+) dari tarif lama. Kebijakan baru ini diterapkan dalam rangka penyaringan profesi notaris yang lebih ketat, profesional, transparan, dan berintegritas.
4. Tarif Pemutusan dan Pengajuan Status WNI Naik
Pemerintah juga memberlakukan penyesuaian tarif resmi pada layanan kewarganegaraan. Biaya administrasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan maupun warga asing yang mengajukan permohonan menjadi WNI (naturalisasi) tercatat mengalami kenaikan per 1 Agustus.
5. E-Commerce Raksasa Pungut PPh Pedagang Online
Di sektor perpajakan digital, platform marketplace terbesar di Indonesia—termasuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—mulai bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pedagang (merchant) yang berjualan di platform mereka per 1 Agustus 2026.
Penerapan pemungutan PPh di ekosistem digital ini bertujuan menciptakan keadilan iklim usaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital, sekaligus meningkatkan transparansi serta kepatuhan wajib pajak di industri e-commerce.
Masyarakat, calon pengusaha, serta praktisi hukum disarankan untuk mencermati rincian peraturan teknis terbaru dari kementerian terkait guna mengantisipasi penyesuaian anggaran operasional dan administrasi hukum yang mulai efektif berjalan per esok hari.
MAR