AFU.id

Agustus Tiba, Siap-Siap! Sejumlah Tarif PNBP Naik Drastis dan Pajak Marketplace Berlaku

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah Indonesia akan memberlakukan kenaikan signifikan pada sejumlah tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan HAM, termasuk kenaikan biaya pendirian perseroan terbatas hingga 233%, tarif pendaftaran merek sebesar 55,6%, dan biaya pengangkatan notaris yang melonjak lebih dari tiga kali lipat. Selain itu, platform e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee akan mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari pedagang online untuk menciptakan keadilan di sektor usaha. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk memperhatikan perubahan ini dalam perencanaan anggaran operasional mereka.

Agustus Tiba, Siap-Siap! Sejumlah Tarif PNBP Naik Drastis dan Pajak Marketplace Berlaku
Ilustrasi belanja online (ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi