JAKARTA, AFU.ID – Penerimaan pajak sepanjang 2025 hanya mencapai Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target, menyisakan kekurangan sekitar Rp271 triliun. Center of Economic and Law Studies (Celios) meminta pemerintah menutup kekurangan tersebut dengan mengejar kepatuhan kelompok berkekayaan tinggi, bukan memperluas pengawasan hingga ke warung dan usaha kecil dengan melibatkan Babinsa serta Bhabinkamtibmas.
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menilai pedagang, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta wajib pajak orang pribadi menjadi kelompok yang paling mudah dijangkau petugas di daerah. “Kalau karena tidak mampu, maka yang dikejar adalah wajib pajak yang kecil-kecil,” kata Bhima dalam konferensi pers “Pajak dalam Bayang-Bayang Aparat” di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Bhima menyebut pendekatan tersebut sebagai praktik “berburu di kebun binatang”, yakni menyasar pihak yang mudah ditemukan ketika potensi penerimaan dari individu berkekayaan tinggi dan perusahaan besar belum digali secara maksimal. Pekerja formal telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebelum menerima gaji. Sementara pelaku UMKM masih menghadapi persoalan pencatatan omzet, pengeluaran, transaksi, dan penyusunan laporan keuangan.
Menurut Bhima, DJP seharusnya membantu usaha kecil membenahi administrasi sebelum memasukkan mereka ke dalam penegakan kepatuhan pajak. “Fungsi pajak seharusnya mendampingi mereka supaya bisa mencatat omzet, bahan baku, penjualan, dan pengeluarannya secara lebih rapi,” ujarnya. Perluasan pengawasan wilayah tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Aturan tersebut memuat pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, dan pengawasan berbasis wilayah. Metodenya meliputi kunjungan, penyisiran atau canvassing, pengamatan langsung, pencarian subjek dan objek pajak, serta pemanfaatan teknologi pemetaan. Babinsa dan Bhabinkamtibmas ditempatkan dalam jejaring informasi pengawasan wilayah.
Bhima menilai keberadaan aparat dapat memberikan tekanan kepada pemilik usaha meskipun pemeriksaan dilakukan oleh petugas DJP. “Meskipun dia tidak bertanya secara langsung dan petugas pajak yang menanyakan kepada warung, kehadiran aparat itu sudah bertentangan dengan prinsip pajak kita, yaitu self-assessment,” katanya.
Lebih lanjut, Bhima mengatakan pemerintah telah memiliki berbagai sumber informasi untuk memeriksa kepatuhan individu berpenghasilan dan berkekayaan tinggi. “Kita tidak kekurangan data. Ada data tax amnesty jilid satu, tax amnesty jilid dua, pertukaran data pajak antarnegara, Automatic Exchange of Information, Panama Papers, dan Paradise Papers,” ujarnya.
Informasi tersebut dapat digunakan untuk mencocokkan laporan penghasilan dengan transaksi keuangan dan kepemilikan aset. Celios meminta DJP mengintegrasikannya dengan sistem inti administrasi perpajakan untuk menemukan kekayaan yang belum dilaporkan. Selain mengoptimalkan pemeriksaan terhadap orang kaya, Celios mendorong penerapan pajak kekayaan dan pajak atas keuntungan luar biasa atau windfall profit tax.
Instrumen itu dapat diarahkan kepada perusahaan yang memperoleh keuntungan tinggi akibat lonjakan harga komoditas. “Kenapa bukan pajak kekayaan? Kenapa Indonesia tidak memiliki regulasi untuk mengejar wealth tax? Kenapa Indonesia tidak punya windfall profit tax untuk sektor ekstraktif?” kata Bhima. (FAD)