AFU.id

Daftar 13 Provinsi yang Beri Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan pada Agustus 2026

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Daftar 13 Provinsi yang Beri Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan pada Agustus 2026
Arsip foto - Warga mengambil STNK usai membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (16/12/2024). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/app/YU

6. DI Yogyakarta

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026. Ada tiga bentuk keringanan yang diberikan, yakni pembebasan denda PKB, denda BBNKB, dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Program tersebut masih dapat dimanfaatkan masyarakat hingga akhir September.

7. Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar program pemutihan mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026 dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia dan HUT ke-24 Provinsi Kepri. Keringanan yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB 100 persen, pengurangan pokok tunggakan PKB 50 persen, pembebasan BBNKB kendaraan bekas, serta penghapusan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak juga mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 5 persen untuk pembayaran daring melalui SIGNAL atau e-Samsat dan 3 persen untuk pembayaran langsung di loket Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

8. Nusa Tenggara Barat

Program keringanan pajak kendaraan di Nusa Tenggara Barat (NTB) berlangsung mulai 15 Juni hingga 30 September 2026. Pemerintah daerah menghapus denda keterlambatan pembayaran PKB serta memutihkan tunggakan pajak yang telah berusia lebih dari lima tahun. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak lima tahun terakhir beserta pajak tahun berjalan sesuai ketentuan program.

9. Kalimantan Selatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan program keringanan pajak kendaraan mulai 31 Maret hingga 30 September 2026. Insentif tersebut berupa diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen untuk kendaraan bermotor milik pribadi. Selain itu, masyarakat memperoleh diskon pokok BBNKB sebesar 37,5 persen.

10. Papua Barat

Program pemutihan pajak kendaraan di Papua Barat berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Keringanan yang diberikan berupa penghapusan pokok PKB dan sanksi denda untuk tunggakan tahun keenam dan seterusnya, serta penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga kelima. Pemprov Papua Barat juga memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen, pengurangan BBNKB 10 persen, dan insentif 12 persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum atau saat jatuh tempo tanpa memiliki tunggakan.

11. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pajak kendaraan yang berlaku hingga 31 Desember 2026. Program tersebut memberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Besaran denda atau sanksi administrasi kemudian menyesuaikan nilai pokok pajak setelah mendapatkan diskon.

12. Bali

Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 dan telah berlaku sejak 5 Januari 2026. Kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh potongan 9 persen. Wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan juga mendapatkan tambahan diskon 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

13. Sumatera Utara

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara turut memberikan keringanan pajak kendaraan yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Program tersebut berupa diskon denda PKB dengan potongan hingga 57 persen. Masa berlaku program tidak disebutkan dalam informasi yang tersedia.

Beragam program tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan beban yang lebih ringan. Namun, bentuk keringanan, persyaratan, dan masa berlaku setiap program berbeda sehingga wajib pajak perlu mencermati ketentuan di daerah masing-masing. Khusus Bengkulu, Maluku, Lampung, DKI Jakarta, dan Jawa Timur, masyarakat harus segera memanfaatkan program karena seluruhnya berakhir pada 31 Agustus 2026. (RAI)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi