AFU.id

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 31 Agustus.

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 31 Agustus.
Ilustrasi - Warga membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di gerai pelayanan Samsat Keliling di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/rwa/pri)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi