JAKARTA AFU.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menghapus denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program ini memungkinkan masyarakat membayar tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenai sanksi administratif berupa bunga keterlambatan.
Kebijakan itu diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta dan sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas tersebut karena pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” tutur Lusiana.
Dia menegaskan Pemprov DKI terus menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung peningkatan kualitas hidup warga Jakarta.
Kebijakan pembebasan denda itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Dalam program ini, yang dibebaskan adalah denda atau bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak. Namun, pemilik kendaraan tetap wajib membayar pokok pajak yang menjadi kewajibannya.
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kemudahan bagi masyarakat karena proses penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah.
Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan, datang ke kantor pajak, atau mengurus dokumen tambahan. Selama pembayaran dilakukan dalam masa program, sistem akan langsung menghapus denda yang seharusnya dikenakan. (ANT/RAI)