Berlaku hingga 5 September 2026
Program insentif tersebut berlangsung selama lebih dari satu bulan, terhitung mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026. Keringanan juga berlaku bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Sulawesi Tengah. Pemilik kendaraan akan mendapatkan penghapusan denda 100 persen serta potongan 50 persen dari pokok pajak.
Andi meminta masyarakat memanfaatkan periode tersebut untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus melengkapi dokumen kendaraan. "Kami berharap masyarakat benar-benar memanfaatkan kesempatan ini untuk melengkapi administrasi dan surat-surat kendaraan bermotornya," ujarnya. Pemprov Sulteng juga berharap program tersebut dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasalnya, masih terdapat kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya. "Melalui program ini kami ingin meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong agar ke depan masyarakat semakin taat membayar pajak," katanya. Bapenda Sulteng akan menyosialisasikan program tersebut hingga tingkat desa dan kecamatan di 13 kabupaten/kota.
Selain memberikan keringanan pajak, Pemprov Sulteng menyiapkan hadiah bagi masyarakat yang membayar pajak tepat waktu. Sebanyak 13 paket umrah gratis disediakan, dengan masing-masing satu pemenang dari setiap kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah. Pengundian hadiah dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026.
"Hadiah utamanya adalah 13 orang pemenang yang akan diberangkatkan umrah gratis. Ini merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak," ujar Andi. Pemprov Sulteng berharap insentif dan penghargaan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan, tidak hanya selama program keringanan berlangsung. (FAD)




























