JAKARTA - AFU - Kementerian Dalam Negeri (berencana memasukkan klausul baru dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), yaitu bakal menerapkan sanksi denda kepada warga yang kehilangan KTP elektronik atau e-KTP.
Dasarnya, Kemendagri menilai banyak masyarakat yang tidak menjaga e-KTP-nya dan terkesan tidak bertanggung jawab sebagai pemilik data kependudukan tersebut. Akibatnya, sering ada laporan kehilangan.
Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026), Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya banyak warga yang abai dalam menjaga dokumen kependudukannya.
“Jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis,” kata Bima di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Selama ini negara tidak memungut biaya cetak ulang e-KTP hilang. Ini cukup membebani keuangan negara. Untuk itu, upaya ini untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan mendorong tertib administrasi.
Kemendagri memandang perlu diatur pengenaan biaya terhadap pencetakan ulang dokumen kependudukan. Langkah ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kepemilikannya.
“Setiap hari itu ada puluhan ribu (dokumen kependudukan hilang) karena kan gratis, jadi ini cost center juga di sini,” kata Bima Arya.
Meski begitu, tidak semua warga yang kehilangan e-KTP-nya akan menerima konsekuensi sanksi denda karena ada kondisi tertentu yang tidak memungkinkan. Seperti warga yang terkena dampak bencana alam.
“Perubahan elemen data, atau kerusakan akibat faktor di luar kendali penduduk,”
Ada 13 poin usulan substansi revisi UU Adminduk yang dipaparkan Kemendagri dalam rapat bersama Komisi II DPR RI. Salah satunya membahas tentang denda bagi warga yang kehilangan e-KTP-nya.
Selanjutnya, juga diusulkan mengenai penguatan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai single identity number. NIK diusulkan wajib digunakan sebagai nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
Penambahan kartu identitas anak (KIA) sebagai dokumen kependudukan. Kartu ini akan menjadi bukti kependudukan bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum kawin.
Kata “cacat” dalam dokumen kependudukan nantinya bakal diganti dengan “disabilitas”. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Aplikasi Kependudukan Digital (IKD)
Dalam rapat itu juga diusulkan mengenai aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan diperkuat, begitu pula dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) serta posisi adminduk dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, adminduk ini belum dinyatakan secara tegas sebagai layanan dasar. Jika sudah ditegaskan dalam undang-undang bahwa adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan pelayanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan.
Di sisi lain, Bima mengutarakan pendanaan penyelenggaraan adminduk agar dapat diatur menjadi dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Dalam dimensi pendanaan ini semua dibebankan pada APBN. Jadi, APBD itu ada ruang yang kosong di sana. Akan bagus sekali apabila undang-undang yang baru nanti ini bisa memberikan dasar hukum bagi daerah untuk mengalokasikan lewat APBD,” katanya.
Perlindungan Data Lebih Serius
Bima juga mengusulkan agar pemanfaatan dan perlindungan data kependudukan dalam pelayanan publik diperkuat. Ini nantinya akan jadi pedoman pelaksanaan interoperabilitas dan pendayagunaan data kependudukan untuk seluruh kementerian/lembaga.
Penguatan pendataan dan pencatatan sipil, koordinasi antarlembaga dan antarnegara, serta pembagian kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota juga diusulkan untuk diakomodasi dalam revisi UU Adminduk.
“Selama ini, sering kali kita berdebat menguras energi ini leading-nya siapa, kewenangan siapa. Kami kira diproses nanti pembahasan akan baik sekali apabila kita menyentuh isu tentang kewenangan dan koordinasi antarlembaga tadi,” tuturnya.
Usulan terakhir adalah penghapusan beberapa ketentuan sanksi administratif dan pidana dalam konteks kewarganegaraan.
“Lebih baik kita aktivasi sistem stelsel aktif dari penduduk maupun dari sisi pemerintah,” kata Bima. (EER)