AFU.id

Siap-siap! E-KTP Hilang Bisa Kena Denda Jika UU Ini Sah

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana mengusulkan sanksi denda bagi warga yang kehilangan e-KTP dalam revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dokumen kependudukan.Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa kehilangan e-KTP yang frekuensinya tinggi membebani keuangan negara, dan denda ini diharapkan dapat mendorong tertib administrasi. Selain itu, revisi juga mencakup penguatan nomor induk kependudukan, penambahan kartu identitas anak, serta perlindungan data kependudukan dalam pelayanan publik.

Siap-siap! E-KTP Hilang Bisa Kena Denda Jika UU Ini Sah
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (Dok. Foto. AFU)

Sentimen Berita

100% sumber condong ke netral

Kiri0%
Netral100%
Suara
TV One News
Tirto
Kanan0%

Berita Terkait

Pilihan Redaksi