JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah menunda pemungutan pajak penghasilan pedagang toko online meski ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 disebut tumbuh 5,29 persen. Kebijakan yang mulai dijalankan pada 1 Agustus itu dihentikan karena Kementerian Keuangan menilai daya beli masyarakat belum benar-benar pulih. Penundaan diperkirakan berlangsung beberapa bulan sambil menunggu kondisi konsumsi membaik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pertumbuhan produk domestik bruto tidak cukup menjadi ukuran kekuatan ekonomi masyarakat. Pemerintah juga akan melihat kepercayaan konsumen, penjualan ritel, dan sejumlah indikator lain sebelum kembali menjalankan pemungutan pajak melalui marketplace.
“Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda,” kata Purbaya di Jakarta pada 05/08/26.
Keputusan itu memperlihatkan adanya jarak antara pertumbuhan ekonomi nasional dan kondisi belanja masyarakat. Survei Bank Indonesia mencatat keyakinan konsumen pada Juni 2026 masih berada di level optimistis, tetapi indeks kondisi ekonomi saat ini turun dari 112,2 menjadi 109,2. Indeks ekspektasi konsumen juga melemah dari 129,7 menjadi 126,4.
Penjualan eceran juga belum sepenuhnya menguat. Bank Indonesia memperkirakan penjualan ritel pada Juni turun 0,8 persen dibandingkan bulan sebelumnya, setelah pada Mei mengalami penurunan 1,5 persen. Data tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa pertumbuhan ekonomi belum otomatis diikuti peningkatan belanja masyarakat dari bulan ke bulan.
Pemungutan pajak tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus melalui Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Marketplace ditugaskan memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang, kemudian menyetor dan melaporkannya kepada pemerintah. Kebijakan itu bukan jenis pajak baru, melainkan perubahan cara pemungutan pajak pedagang online melalui platform.
Pedagang orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta setahun seharusnya tidak dipungut pajak tersebut. Namun, pedagang wajib menyerahkan surat pernyataan omzet kepada marketplace agar mendapat pengecualian. Tanpa dokumen itu, pemotongan dapat tetap dilakukan oleh platform meski omzet pedagang berada di bawah batas tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya menargetkan pemungutan melalui marketplace dapat meningkatkan penerimaan sektor digital menjadi Rp16 triliun hingga Rp24 triliun per tahun. Target itu kini harus menunggu karena pemerintah memilih menjaga konsumsi dan aktivitas perdagangan domestik. Pajak transaksi digital dari luar negeri tetap berjalan dan tidak termasuk dalam penundaan.
Kementerian Keuangan akan menerbitkan aturan baru untuk mengesahkan penundaan tersebut. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengembalian bagi pedagang yang telanjur dipotong sejak penerapan dimulai. Hingga kini, belum ada tanggal baru penerapan pajak toko online karena pemerintah masih menunggu daya beli masyarakat dinilai cukup kuat. (RHU)